Oleh : SONI,S.H.,MH – Mahasiswa Prodi Studi Lingkungan Pascasarjana Universitas PGRI Sumatera Barat
Padang :
Dikarenakan masih banyaknya kebutuhan listrik untuk masyarakat Sumatera Barat khusunya di Kabupaten Pesisir Selatan dengan alasan tersebut pemerintah daerah mengandeng investor untuk menanamkan modalnya sebesar Rp.270 Miliyar untuk Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro oleh PT.Dempo Sumber Energi di Kenagarian Palangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Baratapa Agustus 2018 dan pada tahun 2019 PT.Dempo Sumber energi mendapat izin pinjam pakai kawasan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.0/8/2019.
Pada Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro oleh PT.Dempo Sumber Energi mendapatkan izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia seluas ± 54,18 hektar yang sebagian berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam proses Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro oleh PT.Dempo Sumber Energi dilakukanya penutupan daerah aliran sungai dan airnya diarahkan ke saluran irigasi yang telah dibuat sebelumnya yang berguna untuk memutar turbine atau kincir air microhidro untuk menghasilkan energi listrik.
Bahwa akibat dari dampak penutupan daerah aliran sungai pada hulu sungai pelangai gadang pada pembangunan PLTMH di Nagari Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat daerah aliran sungai menjadi kering dan ikan serta biota air lainya tidak bisa melakukan migrasi ke hulu sungai pelangai gadang untuk melakukan perkembangan biak dan masyarakat yang kehidupan sehari-hari mencari ikan juga turut berdampak karena ikan munkui yang merupakan ciri khas masyarakat daerah balai salasa menjadi langka akibat tidak dapat melakukan migrasi ke hulu sungai seperti biasanya sebelum adanya penutupan daerah aliran sungai.
Bukan itu saja akibat penutupan daerah aliran sungai mengaibatkan genangan air di daerah Kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat yang mana ini bertentangan dengan UU No.17 Tahun 2019 tentang sumber daya air,pasal 33 melarang terhadap pendayagunaan air dalam Kawasan Hutan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dengan Sanksi Pidana dan Denda pada pasal 69 yaitu 18 bulan paling singkat serta denda 2,5 miliyar paling sedikit dan 6 tahun Pidana serta denda paling banyak 10 miliyar.
Yang mengakibatkan tumbuh-tumbuhan dan kayu banyak yang mati yang berada dalam Kawasan Tutan Taman Nasional Kerinci Seblat akibat dari genangan air dari akitivitas penutupan daerah aliran sungai pelangai gadang.
Pada bulan Pebruari 2021 PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara pihak TNKS dan PT.Dempo Sumber Energi terbit seluas ± 2,8 hektar yang diberikan oleh Dirjen KSDAE melalui PJ Kepala Balai TNKS Ir.Pratono Puroso,MSc.
Padahal sebelumnya PKS (Perjanjian Kerjasama Sama) yang diajukan PT.Dempo Sumber Energi pada 9 Oktober 2020 yang ditujukan kepada TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) sempat ditolak dengan terbitnya UU No.17 Tahun 2019 tentang sumber daya air,pasal 33 melarang terhadap pendayagunaan air dalam Kawasan Hutan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dengan Sanksi Pidana dan Denda pada pasal 69 dengan alasan perlunya pengkajian ulang sehingga genangan air dapat di geser dan tidak menggenangi areal Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Dengan di setujuinya dan ditanda tanganinya perjanjian kerja sama antara PT.Dempo Sumber Energi dengan TNKS selama 10 (sepuluh) tahun kedepan antara PT.Dempo Sumber Energi dan TNKS di jelaskan dalam PKS (Perjanjian Kerjasama Sama) tersebut untuk mendorong terwujudnya keutuhan,kelestarian dan manfaat TNKS serta meminimalkan dampak negatif baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kegiatan pembangunan PLTMH di Nagari Palangai Gadang dan berada di luar kawasan TNKS guna mendukung ketersediaan sumber energi terbarukan dan sebagai upaya perlindungan cathment area dengan fungsi hidroorologinya,keanekaragaman hayati dan pemulihan ekosistem TNKS sebagai penyedia jasa lingkungan berupa air dan energi yang meliputi,
- Kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan TNKS
- Pemulihan ekosisten pada kawasan TNKS
- Monitoring fauna, flora beserta ekosistem dan pemenfaatan jasa lingkungan
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi kerjasama
- Pembangunan sarana dan prasarana besrta infrastrukturnya yang mendukung konservasi TNKS
- Kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan kerja sama
Kepala Bidang TNKS Wilayah II Sumatera Barat Ahmad Darwis mengatakan kepada penulis yang ditemui dikantornya di Jl.Khatib Sulaiman No.46 Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara Kota Padang bahwa sejak pembangunan awal PT.Dempo Sumber Energi kita pihak TNKS tidak pernah dilibatkan karena mereka langsung ke pusat urus izinya dan masalah kerjasama juga saya sebelumnya juga tidak tau dan kalau memamng ada selisih luas genangan air di TNKS yang berbeda dengan apa yang dibuat dalam perjanjian kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Saran dari kami sebagai Penulis berharap agar dikaji ulang baik AMDAL dan Perjanjian Kerja Sama antara PT.Dempo Sumber Energi dengan Dirjen KSDAE agar dampak genangan air yang terjadi di dalam kawasan hutan TNKS dapat berkurang karena diperkirakan jumlah genangan air saat ini mencapai ± 6 hektar sementara dalam perjanjian kerja sama hanya ± 2,8 hektar.
Karena akibat genangan yang ada di Hutan TNKS adanya tanaman kayu yang menjadi mati dan punahnya beberapa tumbahan yang sebelumnya tumbuh dengan baik dan subur dalam kawasan hutan TNKS.
Karena Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) telah ditetapkan berdasarkan Keputusan menteri Kehutanan dan Perkebunan No.901//KPTS-II/1999 tanggal 14 Oktober 1999 dengan luas 1.375.349,867 hektar dan perluasanya dengan memasukan Sipurak Hook di Kabupaten Merangin berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 420/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004 dengan luas 14.160 hektar.
Dan TNKS merupakan satu dari tiga taman nasional yang telah ditetapkan sebagai warisan alam dunia (Tropical Rainforest Heritage of Sumatera/TRHS) pada tahun 2004.
Maka dari itu penulis meminta agar Kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat harus tetap dijaga keutuhanya jangan sampai dirusak oleh tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan kedepanya.