Sumbarinvestigasi.com,Painan :
Terkait hak jawab LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) terhadap pemberitaan dari salah satu media online lintas republik yang berjudul “Digugat LSM , Pengusaha Tambak Udang Asal Ranah Pesisir Menangkan Sengketa di Pengadilan Negeri Painan, pada Senin 31/07/2023.
Dan LSM Lingkungan Hidup melalui Perwakilan Kabupaten Pesisir Selatan Maulana Makmun alis Simon Tanjung membantah bahwa dalam gugatan tersebut NO (Niet Ontvankelinjke Verklaard) berarti kondisi yang bersengketa kembali kepada keadaan semula dan tidak ada yang di menangkan dalam perkara tersebut, dan Penggugat dapat melakukan gugatan ulang terhadap Objek Sengketa tersebut.
“Kita sudah kirimkan hak jawab namun mereka tidak merepon hak jawab dari kami LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup),”ungkap simon.
Saat kami konfirmasi terkait media Lintasrepublik dibawah perusahaan pers apa dan siapa yang bertanggung jawab terkait pemberitaan yang terbit juga, dari media lintasrepublik tidak menanggapinya.
“Bahkan telepon dari kami juga mereka tidak pernah mau menjawabnya, dan kami chek di boks redaksi ternyata memang tidak ada penanggung jawab dan nama perusahaan yang membawahi badan usaha pers media lintasrepublik tersebut.
Intinya jika media lintasrepublik menerbitkan hak jawab kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup kami tidak akan mempermasalahkan apapun dalam pemberitaan mereka tapi mereka tidak memberikan jawaban terhadap hak jawab kami maupun hak tolak untuk kami,”terang somon.
Ya kami akan mengambil tindakan hukum bahwa media yang menerbitkan berita tersebut adalah ilegal dan tidak berbadan hukum dan tidak memiliki penanggung jawab.
Intinya kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup masih menunggu itikad baik dari redaksi media lintasrepublik,”tutupnya.
Sumber : Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan
Simon Tanjung