DPRD PESSEL ADAKAN RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022
SUMBARINVESTIGASI.COM, PAINAN, PESSEL
PAINAN SUMBAR INVESTIGASI.COM DPRD Kabupaten Pesisir Selatan gelar rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir SelatN Painan Selasa (27/6/2023).
Agenda utama yakni, Penyampaian Laporan Komisi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Aprial Abbas Buya Piyai, SH, MH mengatakan,” Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Nota Kesepakatan ini juga dihadiri Ketua DPRD Ermizen, S.Pd dan Anggota DPRD Kabupaten
Pesisir Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pessel Para Asisten, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Pessel dan jajarannya.
Bupati Pesisir Selatan mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat dan segenap Pimpinan OPD serta jajarannya, karena semua kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang telah direncanakan.
Yang selanjutnya kita dapat melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya dalam kebijakan pengelolaan keuangan Daerah. “Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2022 yang telah disetujui oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengucapkan terimakasih atas persetujuan yang diberikan.
Persetujuan tersebut sangat berarti bagi kami dalam mempertanggungjawabkan amanah mengelola keuangan Daerah khusunya dalam Anggaran Tahun 2022.
Dan mengucapkan terimakasih atas semua kritik, arahan, pendapat, dan koreksi serta masukan yang telah disampaikan secara konstruktif oleh saudara Pimpinan dan Anggota Dewan Kabupaten Pesisir Selatan.” Tambah Bupati. (Red. ST)