Sumbarinvestigasi.com,Painan :
Pada hari senin 02/01/2023 LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Resmi memasukan gugatan Legal Standing ke Pengadilan Negeri Painan terhadap perusakan pohon cemara laut penyangga pantai di Nagari Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.
Ketua Perwakilan LSM Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan Maulana Makmun yang biasa disebut Simon Tanjung mengatakan bahwa gugatan sudah didaftarkan melalui e-cort makamah agung dan sudah dibayarkan juga seluruh biayanya.
Ada lima orang yang kita gugat dan tiga yang ikut Turut Tergugat, yang ikut Turut Tergugat adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat c/q Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Turut Tergugat I, dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan C/q Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan C/q Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Turut tergugat II,”ungkap simon.
Terpisah Soni, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup mengatakan bahwa benar telah mendaftarkan gugatan dengan nomor regestrasi PN PNN-012023HNR dan membayar biaya gugatanya, insya allah dalam kurun waktu dua atau tiga hari kedepan sudah dapat nomor perkara gugatan dari PN painan.
Terkait pokok perkara dalam gugatan LSM Lingkungan Hidup kita meminta Kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan melalui Hakim Ketua dan Hakim anggota yang memeriksa perkara aquo supaya menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan Objek Sengketa sampai keadaan seperti semula.
“Bahwa untuk menjamin pulihnya keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan seperti semula setelah di lakukanya reboisasi, maka sudah sewajarnya jika PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan melalui Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang memeriksa perkara a quo, supaya menghukum PARA TERGUGAT untuk menyetor Dana Jaminan Pemulihan Terhadap OBJEK SENGKETA kepada Negara sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah).
“Bahwa supaya putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan segera, maka PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan melalui Hakim Ketua dan Hakim Anggota yang memeriksa perkara ini supaya menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari, apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini,”terang soni.
Perlu para pihak tahu bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 66 “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
Terkait yang lainya kita uji saja di Pengadilan Negeri Painan pada waktu persidangan, karena panggilan sidang untuk Para Tergugat dan Turut Tergugat pasti akan dikirimkan dengan segera oleh pihak Pengadilan Negeri Painan,”tutup soni…..Bersambung.(Redaksi)