SUMBARINVESTIGASI.COM PAINAN, PESSEL, SUMBAR
PAINAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Jamalus Yatim Pimpin sidang Paripurna Rapat Paripurna DPRD
Penandatangan Persetetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2023 Di Gedung DPRD Pessel didampingi Wakil Ketua H. Aprial Abas, SH, MH dihadiri oleh Wakil Bupati Pessel Apt. Rudi Hariansyah, S, Si
Agenda pertama, laporan Bapemperda yang dibacakan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Pesiair Selatan Ikhaan Busra, SH menyanpaikan,” Dalam laporannya, ia menjelaskan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dengan Tim Asisten Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan sudah membahasa peraturan tersebut pada tanggal 15 November 2022. Penyusunan program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
“Salah satu bentuk otonomi daerah adalah menetapkan peraturan daerah. Dalam pembentukannya, diperlukan penataan dan penataan yang tepat.
Tercatat, ada 12 raperda prioritas tahun 2023 usai Bapemperda, dibacakan laporan banggar oleh Sekretaris DPRD Pessel. Dalam laporan itu, banggar menyetujui struktur APBD 2023.
“Banggar merekomendasikan Komisi-komisi DPRD memberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan OPD dalam hal anggaran,” kata sekwan dalam laporan banggar.
Dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan oleh Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD yang disaksika oleh Forkopimda Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam pendapat akhir Wak Bupati Pesisir Selatan Apt. Rudi Hariansyah, S.Si mengucapkan terima kasih atas lancarnya proses penyusunan Raperda APBD 2023. “Setelah ini akan dilakukan evaluasi ke Gubernur tandasnya.
Kedua belas Raperda Tahun 2023 tersebut yakni pertama Ranperda Tanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Kedua Ranperda Tentang Perubahqn APBD Tahun Anggaran 2023. Ketiga Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Ke empat Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Kelima Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dan yang ke Enam Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan. Ketujuh Ranperda tentang Susunan organisasi dan tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana. Kedelapan Ranperda tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2016 tentang Kententraman maayarakat dan ketertiban Umum.
Kesembilan Ranperda tentang Perusaha Umum Daerah Tirta Langkisau. Kesepuluh Ranlerda Tentang Pajak dan Retribusi. Kesebelas Ranperda Tentang Pernyetaan Modal Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Pada perusaha Umum Daerah Tirra Langkisau. Kedua belas Rabperda Tentang Penghormatan dan Perlindungan.
Setelah dibacakan langsung persetujuan tersebut ditanda tangani dihadapan undangan yang hadir dan disaksikan Forkopimda Kabupaten Pesisir Selatan ( Red, ST)