Pesisir selatan,SUMBAR INVESTIGASI.COM – Pada hari ini Rabu 3 agutstus 2022 Masyarakat pasia pelangai- Ranah pesisir-Pesisir selatan Sumatra barat sudah sepakat sebayak sepuluh oarang yang memiliki lahan di belakang pasar labuhan mengajukan pembatalan stifikat ke Badan Pertanahan Nasional BPN di Painan.
Adapun alasan masyarakat karena merasa tidak senang kepada oknum wali nagari pasia pelangai- yang semena mena melakukan pengolahan lahan yang ada d belakang pasar labuhan dengan alat berat tanpa kordinasi dengan yang punya lahan walaupun lahan tersebut sudah di Landa banjir kami tau kok lahan orang tua kami yang di garap wali nagari itu tutur Rul dan Cen saat di konfirmasi Awak media.
Kami tidak akan diam lahan kami di rampas sebagai orang pribumi pasia pelangai kami akan pertahankan hak hak orang tua kami,dan kami semua tau wali nagari membeli sebidang lahan +-2’2 ha bukan 5 ha dan kami sebagai ahliwaris akan usut kasus ini ,
Lahan ini kami ini bayak di tumpuhi magrove/pidado habis di musnahkan sama wali nagari dengan exsapator dan sudah di jadikan kolom ikan,surat kami ke BPN Resmi pakai materai dan di tandatangani KAN Kec Ranah pesisir, tutur Rul,Mawan,Cen,Dora.
Dalam pengajuan surat pembatalan sertifikat ke BPN masyarakat ada yang membayar pajak tiap tahun dan isi surat yang masuk ke BPN tersebut bahawasanya lahan kami telah di rampas dan melakukan pengukuran secara diam diam serata pengolahan dengan alat berat tanpa konfirmasi sama kami pemilik tanah.
Di lain tempat zulhakim sebagai kepala Divisi Humas Komnas LP KPK RI dan LSM PETA Serta Forum Bersama Laskar Merah putih telah melayangkan surat klarifikasi kepada Wali nagari pasia pelangai terkait pengakuan wali nagari pasia pelangai setiap kami konfirmasi pembagunan jalan di pulau pudung,kilo meter sebelas,dan Muaro pasia pelangai wali selalu menerangkan Pakai Dana pribadi saya ini,kami sebagai aktivis lembaga masyarakat sangat menyesalkan ketidak tansfaranan dan tidak ada keterbukaan informasi poblik wali ke pada kami sebagai LSM dan Awak media,
Kami sampai sekarang masih menunggu jawaban surat klarifikasi yang telah kami antar langsung ke kantornya hampir satu minggu,itu tugas kami yang kami jalan kan dan menjawab atau tidak membalas itu hak wali,”Tutur zulhakim kepada awak media di painan.
(Simon)