SUMBARINVESTIGASI.COM, PADANG — LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Pusat resmi Surati Polda Sumatera Barat terkait laporan masyarakat terkait kasus korupsi Bio Massa Bambu, dan Korupsi Dinas PUPR Dana Anggaran 2019/2020, serta Mark up Anggaran OPD Kepulauan Mentawai.
Menurut Ketua LSM AJAR Pusat Soni, SH, C.Md, CCA saat dikomfirmasi di Polda Sumbar Senen (18/07/2022) mengatakan, “:ada 4 item kita surati Polda Sumbar diantaranya, Dugaan Mark Up Dana Pembangunan Pembangkit Listrik Biomasa Bambu di Tiga Deaa di Pulau Siberut yang merupakan proyek gagal dalam pelaksanaannya san dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya Dugaan Korupsi APBD Sebesar Rp. 65 M, untuk pembelian BBM untuk pembangkit Listrik Tenaga Biomasa Bambu dimanfaatkan menjqdi tenaga diesel atas temuan BPK adanya kerugian Negara sebsar Rp.20 M.
Kasus Dugaan Mark Up perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Mentawai dan OPD sebesar Rp.2.5 M. Serta kasus dugaan Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Mentawai dalam pwmbangunan jalan yang diduga fiktif senilqi Rp. 5.4 M.
Lanjut Soni surat dan konfirmasi ini kita buat ditujukan Kepada Kapolda Sumbar Cq Dir Krimsus Polda Sumbar terkait adanya Mangkrak alias tidak jalan laporan masyarakat oleh pihak penyidik Polda Sumbar yang hal tersebut hasil temuan dan Investigasi LSM dan awak media.
Kita berharap jajaran Dir Krimsus Polda Sumbar agar memprioritaskan dan menuntaskan laporan masyarakat di Kepulauan Mentawai tersebut. ( Redaksi)