SUMBARINVESTIGASI.COM, PAINAN, PESSEL — Dugaan kecurangan dan persekongkolan yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekertaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dalam pelaksanaan tander proyek pipa Benza Irwan, S.Pd yang merupakan direktur CV Kambang Mandiri bersama Kuasa Hukumnya Soni,S.H yang merupakan Ketua Umum LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) akan melakukan upaya hukum.
Dalam keterangannya pada awak media Benza Irwan menyebut dugaan kecurangan yang dimaksud terletak pada tata cara proses pelelangannya yang memang sangat kurang sehat jika dilihat oleh kasat mata.
“Ya, benar CV.Kambang Mandiri ada ikut 2 paket pemasangan SR Air Minum di Kecamatan Linggo Saribaganti di Alang Sungkai dan Lubuk Buaya yang ditayangkan pada 22/06/2022 penggadaan pipa di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pesisir Selatan melalui LPSE,”sebut iben.
Kejanggalan yang terjadi pada proses lelang proyek di LPSE Kabupaten Pesisir Selatan, Semula CV Kambang Mandiri diposisi 2, setelah 3 hari berubah ke No 4 dan kembali lagi ke posis no 2 dan akhirnya di posisi ke 3, sehingga menimbulkan rasa kecurigaan kami.
Terkait kejanggalan tersebut, Benza Irwan, menduga adanya keganjilan dan persekongkolan yang mengakibatkan dugaan perbuatan curang dapat dilakukan oleh pihak panitia untuk menguntungkan salah satu peserta lelang.
Benza menyebut pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti dari proses awal sampai akhir lelang ini pada saat rangking perusahaan di No 2 dan dirubah ke No.4 dan kembali lagi ke No 2 dan terakhir menjadi ranking 3 padahal nilai penawaran sama dan tidak ada beda selisih satu rupiah pun.
Kita juga akan buat sanggahan atas dua pengadaan proyek pipa tersebut yang mana diduga memang pihak panitia lelang sudah mempersiapkan pemenang karena harusnya mereka tetap mengundang kami dalam pembuktian akhir karena nilai penawaran nilainya sama dan tidak ada yang beda.
Terpisah Soni menyebutkan akan mendampingi CV.Kambang Mandiri atas dugaan adanya perbuatan curang atau persekongkolan yang terjadi pada saat proses leleng tersebut.
Selain kita buat sanggahan kita juga akan tempuh jalur hukum sudah sesuai tidak SOP dalam LKPP yang mereka lakukan dalam prosedur lelang yang telah mereka lakukan saat ini.
Kalau tidak sesuai dengan prosedur lelang kita nantinya minta tender ini ya dibatalkan sebab tidak sesuai dengan SOP dalam LKPP.
“Bila perlu jika terbukti nantinya ada kecurangan dengan bukti-bukti yang kita miliki ini kita akan gugat Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekertaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan melaporkannya ke APH,”tegas soni.
Sebelumnya pada hari kamis 14/07/2022 awak media telah melakukan konfirmasi terkait permasalahan ini ke Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekertaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di kantor bupati lantai 3 namun hanya bertemu dengan Pak Arif Norman bidang Pembinaan sedangkan pimpinan Pokja Pak Damel Panwanda,S.T,M.M tidak di tempat.
“Silahkan langsung nanti dengan pimpinan kami jika ingin konfirmasi terkait permasahan proyek yang bapak maksud,”ucap norman…Bersambung.(Team Redaksi)
Editor : Simon Tanjung