SUMBARINVESTIGASI.COM, NANGGALO TARUSAN, PESSEL — Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Fiktif Walinagari Naggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisi Selatan, Walinagari Dody Flasgo Natano, ST membantah tuduhan penyalahgunaan DD (Dana Desa) fiktif yang dilaporkan oleh masyarakat yang ada dan bantah adanya surat perintah Bupati terkait penangguhan pemeriksaan terhadap Walinagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan.
Walinagari Naggalo Dody Flasgo Natano, ST pada awak Media mengatakan, ” memang saya sudah diperiksa oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pessel, terkait adanya laporan penggunaan DD di Kanagarian Nanggalo Kec. Koto XI Tarusan bulan Mei lalu, “katanya.
Lanjut Walinagari Dody panggilan akrabnya, Pihak Nagari Nanggalo baru bisa mencairkan DD 3 Agustus 2021, karena kita dilantik tanggal 22 Juli 2021. Dan saya mempertanggung jawabkan bulan Agustus sampai Desember 2021, dan Januari sampai Juli itu Walinagari sebelum saya ” ujar Wali.
” sehingga SPP ( Surat Perintah Pembayaran ) yang dipertanggung jawabkan dari Agustus sampai Desember 2021. Makanya pihak penyidik Tipikor Polres Pessel masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan.
Dan pihak Inspektorat sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan di Nagari Nanggalo, untuk hasilnya itu kita sebagai walinagari belum tau karena masih dilakukan pemeriksaan, ” punkasnya.
Terkait surat No 700/20a3/Insp-PS/V/2022 diberitakan tersebut bahwa Bupati Pesisir Selatan perihal permintaan penangguhan pemeriksaan terhadap pemerintahan Nagari Nanggalo itu tidaklah benar, adanya bupati mengeluarkan Surat tersebut.
Dilihat dari surat tersebut cukup jelas bunyi suratnya ( Insp/V/PS) itu adalah surat dari Inspetorat bukan dari Bupati.
Jadi Inspektorat mengeluarkan surat bertujuan, karena Nagari Nanggalo masih dalam pemeriksaan khusus, dan ditujukan kepihak Penyidik Polres Pessel.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat baru nanti hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke Bupati dan diteruskan ke Penyidik tipikor Polres. ( Redaktur)