FPIISumbar.Com, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat merekomendasikan audit investigasi terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari pandangan DPRD terkait penggunaan hak interpelasi terhadap pengelolaan BUMD dan pengelolaan aset daerah. Pandangan DPRD Sumatera Barat atas penjelasan gubernur terhadap hak interpelasi ditetapkan dalam rapat paripurna, Rabu (5/8/2020).
Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi menegaskan, ada persoalan mendasar yang menjadi penyebab rendahnya kinerja BUMD. “Rendahnya kinerja BUMD karena banyak faktor, seperti kualitas dan kapabilitas SDM pengelola, tidak ada konsep Good Coorporate Government (GCG) serta core bisnis yang telah usang dan mindset pengelola,” tegas Supardi.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, lanjutnya, pemerintah daerah harus menyusun konsep yang jelas mengacu kepada GCG. Rekruitmen SDM harus dilakukan secara transparan dan kapabel sesuai kebutuhan. Serta menata ulang core bisnis yang sesuai dengan potensi. “Untuk dapat mengetahui kinerja pengelolaan BUMD yang dilakukan selama ini, perlu memnta BPK untuk melakukan audit investigasi sehingga diperoleh masukan yang komperehensif untuk perumusan kebijakan pengembangan ke depan,” kata Supardi lagi.
Senada, Juru Bicara Pengusul Hak Interpelasi, H. M. Nurnas menegaskan, audit investigasi BPK perlu dilakukan. “Sesuai dengan amanat Undang – Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, DPRD meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap semua BUMD dengan tujuan untuk mengetahui secara menyeluruh kondisi keuangan dan kinerja semua badan usaha milik pemerintah provinsi Sumatera Barat,” kata Nurnas.
Nurnas juga menyampaikan agar pembinaan dan pengawasan dilakukan secara intens dan berkala terhadap kinerja BUMD. Hasil pembinaan dan pengawasan tersebut hendaknya dilaporkan ke DPRD. Kemudian, penunjukan komisaris hendaknya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Serta memperhatikan kapasitas dan pengalaman yang dimiliki sesuai kebutuhan BUMD.
Nurnas juga menyampaikan rekomendasi terkait PT Andalas Tuah Sakato dan PT Dinamika Jaya Sumbar yang telah dilikuidasi. Pemerintah daerah harus segera melakukan pengamanan dan penguasaan terhadap aset ke dua BUMD tersebut dan memproses balik nama. Terhadap pihak – pihak yang menghambat proses pengamanan dan balik nama harus diambil upaya hukum. Penyelesaian hutang piutang juga harus disegerakan, terutama yang menyangkut hak karyawan. Seperti diketahui, DPRD Provinsi Sumatera Barat menggunakan hak interpelasi terkait pengelolaan BUMD dan pengelolaan aset daerah pada awal tahun 2020 lalu.
Diusulkan oleh Fraksi Gerindra, Demokrat dan Golkar, disepakati oleh fraksi – fraksi kecuali Fraksi PKS. Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi menegaskan, penggunaan hak interpelasi merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD. “Interpelasi bukan untuk mencari – cari kesalahan, akan tetapi adalah sebagai bentuk pengawasan dengan tujuan untuk mewujudkan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tandas Supardi. (Tim)