50 Kota,Sumbar Investigasi.com-Nagari bantu ampa kabupaten lima puluh kota dihebohkan akan kerusuhan pengangkatan serta Pemilihan Bamus (Badan Musyawarah) Nagari di Jorong Subarang Parik – Koto Tangah Batu Ampa.
Pasalnya pengangkatan Bamus nagari tersebut digulir pada Tanggal 23 Juni 2021 pukul 14.00 berakhir dengan protes warga yang merasa di ”bodohi ” hak pilihnya oleh Panitia Pemilihan Anggota Bamus setempat,”ujar salah satu warga ke awak media.
Dengan banyaknya protes yang datang dari warga membuat pemilihan dan pengangkatan Bamus nagari akhirnya ditunda oleh panitia pemilihan sampai keadaan kondusif aman terkendali.
Menurut info dilapangan Ketua Panitia Pemilihan Bamus Jorong Subarang Parik dan Panitia Pemilihan di TPS tersebut bersikeras bahwa tahapan pemilihan Bamus yang mereka lakukan mengacu kepada Permendagri No.110 tahun 2016 (Bag.4 dan 5) dan Juknis (Petunjuk Teknis) dari Kabupaten 50 Kota terkait Tata Cara Pengisian Anggota Bamus yang mengacu kepada Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten 50 Kota tertanggal 26 Januari 2021.
Dijumpai awak Sumbar Investigasi disela-sela jeda kegiatan ini,Panitia Bamus DS. Dt. Sati menuturkan “Setelah Panitia Pemilihan terbentuk Pada tanggal 6 April 2021 lalu Bimtek pada tanggal 12 April 2021 dan pada tanggal 14 April 2021 Panitia melakukan Rapat untuk menentukan Sistem Pemilihan, dalam Rapat diputuskanlah Sistem Pemilihan di Nagari Koto tangah Batu Ampa adalah Sistem keterwakilan yang akan diisi dari Unsur unsur dan Tokoh di Masyarakat.
Setelah didata muncullah angka 145 orang yang mempunyai Hak Pilih dalam Pengisian Anggota Bamus dengan Calon sebanyak 4 orang”namun warga tak mau terima keputusan yang dilakukan panitia,” ungkapnya.
Sejumlah Masyarakat Jorong Subarang Parik yang ditemui awak media di lokasi mengatakan” Negeri ini butuh transparansi dalam menentukan orang yang betul betul dipercaya oleh warga masyarakat bukan hanya sekedar ditunjuk terus langsung diangkat, masyarakat jangan dibodoh bodohin lagi.nagari ini butuh sosok yang betul menginginkan dan mendengarkan aspirasi warganya dan bukan berpihak.kapan nagari ini mau maju kalau dipimpin oleh orang-orang yang berpihak ke salah satu kelompok. ungkap tokoh masyarakat setempat yang juga ” urang sumando ” Bang Jonatan kepada awak media.
Jorong Subarang Parik memiliki Hak pilih sebanyak 1400 an Pemilih , Dengan dalih keterwakilan kenapa yang boleh memilih cuma 145 orang, ini jelas tidak adil yang nyata nyata telah merampas Hak memilih dan dipilih kami punyai sebagai warga Negara sesuai perintah UU ” Kesal Tokoh Pemuda setempat.
Warga menuturkan ketidak adilan pernah kami bahas serta kami menyurati Pihak Panitia, Nagari, Camat, dll dengan mengadukan ketidak Adilan ini, tapi sepertinya Panitia tetap bersikeras untuk melakukan Pemilihan dengan dalih sudah sesuai Juknis dari Pemkab 50 Kota dan Permendagri No.110 tahun 2016 ” tutur Ibuk Irma yang juga tidak di undang dalam Pemilihan Bamus tersebut.