Sumbarinvestigasi.com,Pesisir Selatan (Sumbar):
Pemilihan Wali nagari sebentar lagi akan segera digelar di Kabupaten Pessel ada beberapa Kecamatan yang akan menggelar pesta demokrasi nagari ini secara serentak tanggal 8 Juni 2021 nanti. Namun di benak penulis timbul sebuah pertanyaan. Apakah calon wali nagari yang akan berlaga nanti yang ada di Kecamatan Sutera yang telah dipilih melalui TKD oleh Pemda Pessel tersebut apakah telah menguasai nagari yang akan di pimpinnya.
Karena nagari merupakan satu sistem pemerintahan terendah, dalam struktur masyarakat, sifatnya multidimensi dan fungsi. Nagari mempunyai aspek formal dan informal.
Secara formal ia adalah bahagian yang integral dari pemerintahan nasional. Secara informal dia adalah unit kesatuan adat dan budaya di Minangkabau.
Wilayah nagari suatu aset dalam pemerintahan nagari. Pemerintahan nagari harus fokus menyiasati “Babaliak ka Nagari” sebagai suatu sistem berpemerintahan dan melaksanakan kehidupan anak nagari dalam tatanan” adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”.
Analisis nagari yang paling utama adalah pemerintahan wali nagari. Bagaimana wali nagari mengatur dan membangun. nagari adalah plural, bukan tunggal, perbedaan sistem nagari tersebut membuat setiap Nagari mempunyai dinamika tersendiri. Dari sisi adatnya, adaik salingka nagari.
Pemerintahan nagari dibingkai undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasinya di tingkat kabupaten, ada Perda tentang pemerintahan nagari. Dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat nagari, hubungan harus berdasarkan adat. Maka, adat harus benar-benar dikuasai oleh semua aparat pemerintahan nagari.
Adat tidak semata sebagai kekayaan sains (ilmu pengetahuan) ke-Minangkabau-an. Adat harus dapat dilaksanakan dalam kehidupan dan hubungan bermasyarakat.
Termasuk dalam sosialisasi kebijakan pemerintahan, sesuai dengan perkembangan zaman dan pemanfaatan teknologi yang maju, seperti musyawarah dalam perwujudan demokrasi, penyediaan peluang bagi semua anak Nagari sebagai perwujudan dari hak asasi manusia.
Menghidupkan jati diri kehidupan beradat dalam tatanan ber Nagari. Kebanggaan orang dalam ber nagari adalah lahirnya kepeloporan dalam berbagai bidang.
Nagari itu dinamis, senantiasa berubah. Harus diantisipasi dengan musyawarah anak nagari yang dikuatkan oleh wali nagari.
Wali nagari adalah putra terbaik dinagari, penghulu atau kesetaraan dan keterwakilan. Nilai kesetaraaan dan keterwakilan dari ninik mamak, alim ulama,cadiak pandai dan tokoh-tokoh adat di dalam suatu nagari tsb, mesti diperhitungkan dengan cermat.
Urusan nagari adalah urusan bersama seluruh warga masyarakat nagari. Bukan hanya urusan yang muda-muda atau urusan yang tua-tua. Bukan pula urusan ninik mamak semata. Kerja sama antara generasi, muda dan tua, cerdik dan pandai, sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi nagari untuk menuju masyarakat ber iman, ber adat untuk kemakmuran serta kesejahteraan.
Adapun Tupoksi seorang Wali nagari menurut Penulis yaitu:Menyelenggarakan pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPN
Mengajukan rancangan peraturan Nagari
Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPN
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPN
Membina kehidupan masyarakat Nagari,
Membina ekonomi Nagari
Mengordinasikan pembangunan Nagari secara partisipatif
Mewakili Nagarinya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun wakil dari seorang wali nagari yaitu Sekretaris Nagari juga mempunyai peran penting dalam suatu roda pemerintahan nagari dgn fungsinya:
Membantu Wali Nagari dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Nagari, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Nagari.
Fungsinya:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasil nagari lainnya.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Dalam urusan Umum dan Perencanaan suatu nagari seorang wali nagari dibantu seorang (KAUR PERENCANAAN)
dengan tugas pokok yaitu: Membantu Sekretaris Nagari dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan Nagari, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Fungsinya Tata Naskah
Administrasi Surat Menyurat,Arsip,
Ekspedisi
Penataan Administrasi Perangkat Nagari
Penyediaan Prasarana Perangkat Dan Kantor
Penyiapan Rapat
Pengadmistrasian Aset
Inventarisasi
Perjalanan Dinas
Pelayanan Umum
Menyusun Apb Nagari
Inventarisir Data-Data Pembangunan
Monitoring Dan Evaluasi Program
Penyusunan Laporan
KEUANGAN tugasnya
Membantu Sekretaris Nagari dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Nagari, pengelolaan administrasi keuangan Nagari dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Nagari.
Fungsinya Administrasi Keuangan:
Administrasi Sumber Pendapatan Dan Pengeluaran
Verifikasi Administrasi Keuangan
Administrasi Penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Dan Lembaga Pemerintahan Nagari Lainnya.
Fungsi kasi Pemerintahan:
Membantu Wali Nagari dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi,pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Nagari, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Nagari.
Maju mundurnya suatu nagari ada yang namanya Wali Kampung/ kepala kampung yaitu perpanjangan tangan dari Wali nagari dalam suatu nagari yang mengurus suatu Jorong/kampung dengan tugas.
Membantu pelaksanaan tugas Wali Nagari dalam wilayah kerjanya
Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
Membantu Wali Nagari dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan diwilayah kerjanya
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Nagari.
Fungsinya: Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah Nagari, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah kampung
Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh Wali Nagari.
Penulis berharap kepada semuah kandidat calon Wali nagari yang ada di Nagari Surantih Kecamatan Sutera bisa menguasai Tupoksi dan Mengapilkasikan serta mengimplementasikan di nagari surantih siapun yg akan terpilih nantinya.
Bersinergilah..,membaurlah dengan masyarakat..,tanpa dukungan masyarakat Wali nagari tidak bisa berbuat untuk nagarinya…
Masyarakat kompak..
Nagari Rancak…
Wassalam.(Red)
Penulis:Boy Marten,SH