Sumbarinvestigasi.com,Surabaya,- Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono sebelumnya telah berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya pemutusan terhadap rantai penyebaran pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Bahkan, ia pun menginstruksikan seluruh Satuan di jajarannya untuk tak bosan-bosan menggelar berbagai razia yustisi protokol kesehatan bersama intansi terkait lainnya.
Seperti yang dilakukan oleh anggota Koramil Krembangan bersama aparat terkait lainnya di Jalan Tambak Asri, Surabaya pada Rabu, 24 Februari 2021 pagi.
Dalam razia itu, petugas berhasil menjaring 6 pelanggar protokol
kesehatan. Masing-masing sanksi pun diberikan, diantaranya denda senilai sebesar Rp 150 ribu dan beberapa sanksi sosial lainnya.
“Ada 6 pelanggar. 3 kita kenakan denda sekaligus sita KTP, sisanya kita berikan sanksi sosial berupa push up,” ujar Pjs Danramil Krembangan,Mayor Inf Sumarji.
Selain Tambak Asri, Sumarji menjelaskan jika nantinya terdapat beberapa area lainnya bakal disasar oleh petugas gabungan. “Sudah kita rencanakan. Tinggal kita patroli nanti,” ungkapnya.(Redaksi)