FPIISumbar.com,Bangka Barat – Polres Bangka Barat berhasil mengamankan JE (55) th yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap BU di Kecamatan Mentok Kab. Bangka Barat. Minggu (19/07/2020)
Kasat Reskrim Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK , menjelaskan pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap BU di Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Pelaku melangsungkan aksi bejatnya pada tanggal 9 April 2020 sekira pukul 18.00 WIB di rumah pelaku dengan modus menyuruh adik korban untuk membeli pasta gigi di toko dan langsung menutup pintu rumah, jendela serta gorden, dengan menyuruh adik korban untuk membeli yang diperintahkan bapak tiri korban, bapak tiri Koran pun langsung melakukan aksi bejatnya.
saat itu ibu korban melihat kejadian tersebut melalui celah pintu jendela, atas peristiwa tersebut ibu korban melaporkan ke SPKT Bangka Barat guna dilakukan proses lebih lanjut, mendapat laporan tersebut tim Garuda Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 di kediaman pelaku.
Dari hasil penyelidikan polres Bangka Barat akhirnya pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan langsung di amankan Sat Reskrim Polres Bangka Barat.
“Kami tim Garuda Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada dirumah tersebut” ujar Kasat Reskrim.
Kemudian anggota Sat Reskrim membawa pelaku ke Mako Polres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat menghimbau kepada orang tua untuk lebih berperan aktif menjaga dan mengawasi anak nya agar terhindar kasus kejahatan anak di bawah umur.(Team FPII)
Sumber : Humas Polres Bangka Barat.