Bukittinggi .. Sumbar Investigasi Com
Misteri Penyebab kematian mayat tanpa identitas (Mr. X ) yang ditemukan pada hari Jum’at 6/11/2020 di di TPR lantai 3 pendakian Wowo Pasar Bawah kota Bukittinggi menemui titik terang.
Hal itu disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H pada saat pelaksanaan apel pagi Kamis, 3/12/2020 dihalaman Mapolres Bukittinggi bahwa benar Satuan Reskrim Polres Bukittinggi telah berhasil menggungkap kasus tersebut dan telah mengamankan 1 orang diduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik menjelaskan dari hasil identifikasi awal yang dilakukan oleh tim inavis di TKP serta dari hasil otopsi yang dilakukan di RS. Bhayangkara Polda Sumbar bahwa ditemukan tanda kekerasan benda tajam pada dada yang menjadi penyebab kematian Korban Mr. X.
Dari hasil otopsi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari Indentitas serta penyebab kematian Mr. X. Awalnya Tim Opsnal mendapatkan indentitas Mr. X dari hasil Koordinasi dengan Polsek Aek Kualah Hulu Polres Labuan Batu Polda Su-Mut yang mana ianya adalah Dwangkara Wirayuda (13 Th) warga Aek Kanopan Kab. Labuan Batu Provinsi Sumatera Utara yang keseharian bekerja sebagai pengamen jalanan di Kota Bukittinggi, ucap Akp. Chairul Amri.
Selanjutnya Akp. Chairul menambahkan dari hasil olah TKP serta alat bukti/keterangan saksi yang juga diancam pelaku akan dibunuh apabila kembali ke Bukittinggi, oleh sebab itu kita berkoordinasi dengan Polresta Deli Serdang dan saksi lansung kita jemput , dari keterangan saksi itulah penyelidikan mengarahkan kepada laki-laki berinisial DS (27 Th) warga Tarok Dipo Kota Bukittinggi.
Setelah pelaku DS diamankan pada hari Rabu,2/12/2020 dan dilakukan pemeriksaan awal serta gelar perkara maka kita menetapkan DS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya anak dikarenakan Korban masih dibawah umur, saat itu kita masih melakukan pengejaran terhadap 1 tersangka lainnya yang ikut serta melakukan kekerasan terhadap korban yang mana indentitas yang sudah kita kantongi, Ucap Akp. Chairul Amri
Dari hasil pemeriksaan, untuk peran DS sendiri ialah yang melakukan penusukan terhadap korban menggunakan benda tajam jenis pisau lipat, sedangkan untuk motif pelaku DS melakukan kekerasan adalah karena tidak terima di sindir korban yang mana pelaku pada saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis tuak.
Untuk pasal yang kita terapkan terhadap pelaku adalah Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengakiri (HumasResBkt)