Sumbarinvestigasi.com,Sumbar – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar terkait dengan Undang-Undang omnibus law Cipta Kerja.
Surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu adalah berupa bentuk penyampaian aspirasi dr serikat pekerja yg menolak diberlakukannya UU omnibus law Cipta Kerja yg telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada, Senin 5 Oktober 2020 yang lalu.
Keputusan tersebut dianggap oleh masyarakat dan serikat pekerja terlalu cepat dan menuai banyak kontroversi dan tidak melindungi para pekerja. Sehingga banyak dari berbagai elemen seperti serikat pekerja mahasiswa dan sebagian politisi menyatakan menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Cipta Kerja tersebut.
Penolakan tersebut dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat, seperti buruh, mahasiswa, dan pelajar.
Bahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyerukan pada seluruh mahasiswa di Indonesia untuk melakukan aksi unjuk rasa demi membatalkan UU Cipta Kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan Menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud. (Tim)