FPIISUMBAR.COM, Solok– Ia menyebutkan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 pasal 17 menginstruksikan KPU dan jajaran mengumumkan DPS kepada masyarakat. Pengumuman itu untuk memastikan apakah warga setempat yang berhak memilih pada pilkada 2020 sudah masuk dalam DPS tersebut atau belum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2020 sebanyak 265.564 orang. Jumlah tersebut berkurang sebanyak 16.248 orang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu.
“Jumlah DPT pada Pilleg 2019 sebanyak 281 902 orang. Terjadi pengurangan sebanyak 16.248 orang pada DPS pilkada 2020,” kata komisioner KPU Kabupaten Solok divisi Perencanaan Data dan Informasi Jons Manedi saat Louncing DPS dan Uji Publik di kantor KPU Kabupaten Solok Sabtu (19 September 2020).
Di hadapan Bawaslu Kabupaten Solok, Partai Politik, Kesbang Pol dan para wartawan, Jons Manedi mengatakan, berkurangnya DPS pada Pilkada 2020 ini disebabkan adanya tingginya jumlah penduduk yang pindah dan meninggal pada periode Januari hingga Desember 2019.
Jumlah ini didapat dari singkronisasi Data Padan dengan AKWK yang diturunkan kepada 959 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama 15 hari dari tanggal 15 Juli hingga 15 Agustus 2020 lalu ke 74 nagari di Kabupaten Solok. “Hasil tuntas pencoklit data pemilih itu ditetapkan 13 September 2020 kemaren,”bebernya.
“Kami minta masyarakat untuk proaktif memastikan apakah sudah terdata sebagai pemilih untuk pilkada 2020 serta juga mencermati dan memastikan apakah data yang diumumkan sudah benar atau belum” katanya.
Jons Manedi menjelaskan pengumuman DPS ini dilakukan selama 10 hari, yang dimulai dari 19 hingga 28 September 2020 di kantor wali nagari masing-masing, di kantor jorong atau lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, penempelan DPS hingga sampai ke jorong tersebut untuk memudahkan masyarakat, sehingga ia tidak perlu jauh-jauh untuk mencek dan memastikan apa hak memilih mereka diakomodir di pilkada tahun ini.
Terkait masih ada warga yang belum terdaftar atau identitas yang salah, masyarakat, pemilih, pihak keluarga, atau pihak berkepentingan dapat memberikan masukan, sehingga data pemilih tersebut akurat.
Usulan perbaikan, selain perubahan identitas, juga meminta masukan masyarakat apakah masih pemilih yang telah memenuhi syarat, pemilih sudah/pernah kawin di bawah umur 17 tahun, atau pemilih sudah pensiun dari TNI/Polri belum masuk dalam DPS.
Begitu, pemilih yang seharusnya tidak memenuhi syarat, seperti berubah status menjadi TNI/Polri, pemilih sudah meninggal dunia, pemilih pindaha domisili, pemilih terdaftar lebih dari 1 kali,atau pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Masukan tersebut dapat disampaikan kepada PPS yang ada di masing-masing nagari, bisa juga melalui PPK di setiap kecamatan, ataupun KPU Kabupaten Solok,” jelasnya.
Pihaknya mengingatkan, saat hendak memberikan usulan perbaikan data atau belum terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada 2020 agar menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), atau surat keterangan dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A.1.A-KWK.
(Benni)