Mentawai,Sumbar :
Puluhan Resort di Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat yang lokasinya berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap yang diduga tidak memiliki iizin resmi akan digugat LSM Lingkungan Hidup bidang kehutanan.
Hal ini disampaikan langsung oleh wakil ketua LSM Lingkungan Hidup Kabupaten Mentawai Tuhowoldo Telaumbanua,S.IP (Delau) kepada awak media senin 29/07/2024.
“Benar kita sudah chek kelapangan dan ambil titik kordinatnya di Pulau Awera dan sudah mengantongi beberapa resort yang akan kami gugat nantinya ke PN Padang dengan gugatan Legal standing (Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup),’ungkap delau
Dan kita sedang menyiapkan gugatanya saat ini dan jika tidak ada halangan pada pekan minggu depan gugatan legal standing ini harus sudah masuk ke PN Padang,”terangnya
“Intinya kami dari LSM Lingkungan hidup bidang kehutanan sesuai amanat UU NO.41 Tentang Kehutanan Pasal 73 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa :
(1) Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Hutan, Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Berhak Mengajukan Gugatan untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Hutan;
(2) Organisai Lingkungan Hidup bidang kehutanan dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
A. Berbentuk Badan Hukum
B. Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan; dan
C. Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun;
Dan organisasi Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) didirikan pada tahun 2020 dan telah melakukan kegiatan kerjanyata dan gugatan legal standing di beberapa PN Negeri di luar Sumatera barat …..Bersambung.(Team Redaksi)