
Mentawai Tuapejat Sumbarinvestigasi.com: Kapolres Kep. Mentawai AKBP Rory Ratno, dalam Pers rilis nya di makopolres Kep. Mentawai di Km 9 Tuapejat pada rabu 12 maret 2025 sekitar pukul 10 pagi ,adakan Konfrensi Pers terkait keberhasilan dan kronologis Penanggkapan Tersangka pembunuhan di Dusun Butuit Desa Madobak yang terjadi beberapa bulan yang lalu, hingga dengan berbagai cara yang dilakukan Jajaran Polres Kep. Mentawai yang di Pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Rory Ratno baik dengan cara persuasif maupun dengan cara mengumpulkan toko toko adat Desa sibeurut selatan dan Para sikerei Desa Madobak namun tetap nihil,
Akhir nya beberapa bulan jalan buntu namun pelaku inisial BK alias Ag 38 tahun tetap mengancam dan tidak mau menyerah kan diri.
Akhirnya Kapolres Kep.Mentawai
Dengan Bantuan Tim Brimob Polda Sumbar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kep. Mentawai AKBP Rory Ratno pada tanggal 2/3/25 sekitar pukul 17. 30 ” setelah disisiri tempat persembunyian nya dihutan Desa Madobak Dusun Buttui pelaku Pembunuhan inisial ( BK )alias (Ag) 38 tahun akhirnya mau menyerahkan diri , dan diinformasi kan oleh pihak keluarga pelaku kepada anggota tim pencari pelaku.
menyerahkan diri ke pihak kepolisian tanpa adanya perlawanan sama sekali itulah yang terbaik dilakukan pelaku dan ini disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Rory Ratno pada konfrensi Pers di Makopolres Km9 Tuapejat.
Kapolres Kep.Mentawai AKBP Rory Ratno juga menambahkan pada Kesempatan lain bahwa kami kepolisian wilayah hukum kep.mentawai menjamin dan memastikan masyarakat kita merasa aman dan menjaga Kamtibmas betul betul Aman dsnbkondusif ini adalah merupakan tugas pokok ke Polisian dan penegakan Hukum ujarnya.
Kapolres mengatakan keberadaan Sipelaku sa’at ini sedang berada di tahanan Mapolda sumbar ujarnya , kepada pelaku di Ancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa seseorang.dengan ancaman hukuman Paling lama hukuman seumur hidup .Bravo pak Kapolres ( Rijon )