
Sumbarinvestigasi.com|Pessel-Merasa dirugikan, dan tidak terima dengan atas dugaan penggelapan minyak CPO pelapor Robi Junaidi melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Pesisir Selatan. Sabtu (8/2/2025).
Kepada media, Robi menunjukan hasil laporan polisi LP /B/ 19/II/ 2025/ Polres Pessel tanggal 8 Februari 2025 .
Dalam laporan tersebut Ia melaporkan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan Minyak CPO satu unit truk tangki dengan nopol BA. 9392 BIJ merek Hino milik PT. Erlimaem Lestari Abadi dengan DO no 2025 MM – CPO/ DO/17/LDS angkutan PT. Lestari Buana Sakti.
” Kejadian itu baru kita ketahui pada hari Sabtu 8 Februari 2025 pukul 05.30 Wib, bertempat di jalan raya Air Haji, Kenagarian Ilalang Panjang, Kecamatan Air Pura, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan,” ucap Robi Junaidi.
Ia mengatakan, dalam laporan ke SPKT Polres Pessel sebagai pelapor ZA sopir tangki CPO. Diduga melakukan tindak Pidana Penggelapan minyak CPO.
Lebih lanjut, tentunya pihaknya menyerahkan hasil pelaporan ke SPKT Polres Pessel untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(Al)