
Sumbarinvestigasi.com|Pessel-Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir meringkus seorang orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis shabu,kamis(06/02/2025)
Penangkapan terjadi di Kampung Labuhan Nagari Pasia Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku yakni R (34),warga Kampung Labuhan Nagari Pasia Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan
Kapolsek Ranah Pesisir IPTU Okdianto, S.H. mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di kampung Labuhan Nagari Pasia Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan
“Setelah mendapat Informasi tim Macan Pelangai langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka R(34) sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu.”ucap Polsek Ranah Pesisir IPTU Okdianto,SH
Saat penggeledahan tersangka disaksikan oleh saksi-saksi ditemukan 7 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 timbangan digital warna hitam, Uang tunai Rp 100.000, 12 pak plastik klip bening, 1 unit handphone Vivo Y03 warna hitam, 1 plastik sisa paket sabu, 1 pipet yang dimodifikasi sebagai sendok sabu, 2 mancis serta 1 bong dari botol air mineral yang telah dimodifikasi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Ranah Pesisir untuk pengusutan lebih lanjut.(Al)