SI, MEDAN — Permasalahan tanah yang terletak di Jalan Pasar 3, No.133, Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur mendapat perhatian serius dari praktisi hukum di Kota Medan.
Kali ini, Dr (C) Yusri Fachri, S.H, M.H menyoroti permasalahan yang menimpa Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan selaku ahli waris dari alm.Basirin dan alm Amnah.
Praktisi hukum lulusan S-2 Universitas Sumatera Utara ini mengatakan permasalahan tanah ini merupakan peristiwa hubungan hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara satu orang dengan orang lainnya.
“Pada umumnya apabila terjadi perselisihan akan jatuh pada perbuatan wanprestasi dimana hal ini sesuai dengan pasal 1243 KUH Perdata yang mana konsekuensi terhadap pasal ini apabila salah satu pihak lalai dalam melaksanakan prestasinya, maka perjanjian antara orang tersebut dapat dibatalkan demi hukum dan dapat membawa kedua belah pihak dalam keadaan sebelum perjanjian diadakan,” terang Yusri.
Pria yang sedang menjalani pendidikan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) ini menilai terhadap perkara yang terjadi antara Amir Hamzah sebagai pemilik tanah yang menjual kepada pembeli yaitu johan dengan membayar DP terlebih dahulu di ketahui bahwa johan sudah selama 9 tahun lamanya tidak memenuhi prestasinya dengan membayar lunas tanah Amir Hamzah tersebut, di mana hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.
“Terhadap kepemilikan tanah tersebut menurut hukum masih merupakan hak milik dari si pemilik tanah atau penjual dan terkait DP yang sudah diberikan oleh johan kepada Amir Hamzah selalu pemilik sesuai dengan pasal 1464 KUH Perdata maka DP tersebut dianggap hangus,” pungkasnya.
iDiketahui, Amir Hamzah selaku ahli waris dari alm.Basirin dan alm Amnah bersama kuasa hukumnya telah melakukan sejumlah upaya hukum untuk mendapatkan hak ahli waris atas lahan di Jl.Pasar 3, Medan Perjuangan.
Mahmud Irsad Lubis,SH, Iskandar SH, M Nasir Pasaribu SH, Ahmad Zufri Harapan SH dan beberapa advokat lainnya telah melakukan somasi terhadap Johan
Selain itu, kuas hukum Amir Hamzah bersama Ustadz Darul serta tokoh pemuda juga mendatangi kantor Notaris Gordon E Harianja SH, Jum’at (17/1/2025) siang.
Mesti berlangsung alot, tim kuasa hukum berhasil mengambil surat-surat serta akte-akte terkait perjanjian pengalihan hak dari Amir Hamzah kepada Johan.
Tak hanya itu, demi kejelasan hukum, tim kuasa hukum juga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Selain memastikan duduk perkaranya lahan tersebut, tim kuasa hukum juga dalam waktu dekat ini akan melakukan audensi dengan pejabat yang ada di BPN Kota Medan.
Sebelumnya diberitakan, Amir Hamzah melalui pengacaranya, Mahmud Irsad Lubis,SH menyatakan jual beli tanah antara ahli waris dengan Johan sesuai akta perjanjian bernomor 3.616/Leg/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang dilegalisasi Notaris Gordon E Harianja SH dengan luas tanah 1.650 M di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur merupakan Wanrestasi.
Hal ini dikarenakan Johan telah melakukan ingkar janji dengan tidak membayar Rp.700 juta pada saat telah dikeluarkan Peta Bidang dari Badan Pertanahan Kota Medan.
“Johan telah membayar Rp.500 juta (pembayaran tahan ke-1) sebagai DP. Dan dalam perjanjiannya, Johan akan membayarkan Rp.700 juta (pembayaran tahan ke-2) lagi setelah Peta Bidang keluar. Namun hingga saat, uang tersebut tak kunjung dibayar,” ujar Mahmud Irsad Lubis,SH yang telah mendapat kuasa dari ahli waris. (*)