Mentawai, Patroli24jam.com – Pernyataan Sory, owner SPBU 16.253.920 Km.2 kepada salah satu media online dalam pemberitaan media online dengan judul “SPBU Kilometer Dua Tuapejat Bantah Tuduhan Pelanggaran Penjualan BBM”, yang mengatakan semua pelanggan yang membawa jerigen dan membeli BBM di SPBU kami dilengkapi dengan surat rekomendasi yang sah”. Itu adalah kebohongan yang dibuat oleh pihak SPBU.
Karena berdasarkan keterangan tersangka, Ketika membeli BBM di SPBU Km. 2 pada hari Sabtu 2/11/2024, tidak menggunakan surat rekomendasi apapun. Apalagi dengan membeli BBM jenis pertalite sebanyak 40 jerigen.
Kebohongan pihak SPBU sangat jelas seiring dengan pernyataan kepala desa Goisooinan yang menyatakan bahwa tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi tentang BBM pada bulan Oktober dan bulan November tahun 2024.
“Malah hasil investigasi awak media menemukan bahwa pihak oknum SPBU ada menerima tips Rp.15.000,-/jerigen selama ini dan uang iti disetorkan kepada seseorang yang bertanggung jawab di SPBU Km 2 Tuapejat Kecamatan Sipora Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Wartawan senior di Mentawai, Syamsurijon SH, mempertanyakan keterlibatan pihak SPBU pada kasus penangkapan BBM di Jalan Raya Goisooinan pada Sabtu 2/11/2024 lalu.
“Kalau ada pembeli tentu ada penjual, apalagi tersangka dan karyawan SPBU sama-sama menerangkan bahwa ada uang tip atau ada pungutan di luar harga resmi makanya bisa terjadi transaksi BBM jenis pertalite sebanyak 40 jerigen dalam satu hari untuk satu orang saja” ujar Syamsurijon.
Dan ini harus bongkar habis semuanya terkait adanya keterlibatan pihak SPBU Km2 selama ini yang terlibat,”tutupnya.(Team Redaksi)