Sumbarinvestigasi.com|Pessel- Badan Hukum Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan melalu humas Rega Desfinal resmi membuat laporan ke bawaslu terkait Diduga merusak alat peraga kampanye (APK) oleh oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Rabu 16 Oktober 2024.
Laporan terkait dugaan perusakan APK oleh oknum TKSK tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan NOMOR: 001/PL/PB/Kab/03.15/X/2024 yang mana diterima oleh Fuad El Khair, M.Kom serta pelapor atas nama Rega Desfinal.
Bahu Nasdem melalui Humas Rega Desfinal mengatakan bahwasanya laporan dugaan pelanggaran yang diduga perusakan APK sudah di lengkapi dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan yang mana penyerahan berkas langsung diterima oleh Gakkumdu melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, pihak kepolisian serta kejaksaan.
“Alhamdulillah, laporan telah dibuat secara resmi dan sudah kami lengkapi dengan berkas pendukung lainya serta kami juga telah Hadirkan saksi,” tuturnya Rega Desfinal.
Rega Desfinal juga berharap proses ini bisa ditelusuri secara detail sehingga laporan ini berjalan lancar dan dapat terang menerang sehingga bisa memberi efek jera kepada orang yang diduga telah merusak APK itu.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi mengatakan kami telah terima laporan bersama Gakkumdu dan kami akan proses sesuai prosedur yang ada.
“Nanti kita kaji dulu, apakah ada jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah ada jenis pelanggaran pidananya makanya dengan itu kami telusuri karena ini masih proses pendaftaran pelaporan,” tuturnya Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi.
Baru-baru ini, viral di media sosial oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, inisial MA disebut merusak Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Paslon di daerah setempat.
Menanggapi hal itu, Rega Desfinal selaku Badan Hukum (BAHU) Nasdem, bakal melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dan pihak kepolisian setempat.
Rega menyebut, MA yang merupakan TKSK Linggo Sari Baganti secara terang-terangan membuka APK milik salah satu Paslon di Pesisir Selatan dan menghilangkannya alias menggantinya dengan Paslon lain.
“APK tersebut diganti oleh yang bersangkutan dengan APK salah satu Paslon yang didukungnya. Hal ini jelas melanggar netralitas TKSK dan UU Pilkada. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Bawaslu dan kepolisian setempat,” ujar Rega.
Sementara itu, terkait tidak netralnya TKSK dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, media ini sudah menghubungi Wendra Rovikto selaku Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pesisir Selatan, namun yang bersangkutan tidak mengangkat telpon dan tidak membalas pesan WhatsApp.(***)