Sumbarinvestigasi.com,Payakumbuh – Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang warga Kenagarian Mungo inisal HW yang terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian, Kamis 19 September 2024.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona menyampaikan bahwa HW alias Porik terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian ternak berupa seekor sapi di Jorong Aia Randah Kecamatan Lareh Sago Halaban.
” Betul, tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Payakumbuh, ” ungkap Kasat Reskrim.
Berawal dari laporan korban pemilik sapi, tim opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh langsung melakukan penyelidikan di TKP serta mengambil keterangan dari beberapa saksi. Kecurigaan mengarah kepada HW alias Porik, polisi langsung menuju ke rumah keluarga tersangka untuk mengamankan terduga pelaku.
Kepada keluarga tersangka, polisi lakukan upaya persuasif yakni meminta kepada pihak keluarga untuk mau menyerahkan HW secara baik-baik ke Mapolres Payakumbuh. Di tanggapi positif HW kemudian di bawa pihak keluarga ke Mapolres untuk di interograsi oleh penyidik.
Kepada penyidik kepolisian HW mengakui perbuatanya, dirinya bersama satu orang rekanya AF (DPO) telah melakukan tindak pidana pencurian seekor sapi dan menjual sapi tersebut di daerah Baso Kabupaten Agam seharga Rp 16.000.000,-.
Bersama tersangka HW polisi kemudian bergerak menuju Baso untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu ekor sapi untuk kemudian di amankan di Mapolres Payakumbuh.
Tersangka AF sendiri menurut Kasat Reskrim masih dalam tahap pencarian, Kasat Reskrim memastikan pihaknya masih mencari dan mengejar keberadaan tersangka untuk di tangkap dan di proses sesuai aturan yang berlaku. (hms/eko)