Sumbarinvestigasi.com|Pessel-Tim Sapu Jagat Polres Pessel berhasil meringkus RS(51) terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Pasar Surantih Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar.
Pelaku RS(51) di tangkap Tim Sapu Jagat Polres Pessel,Tim Sapu jagat dan di back up personil Polsek Sutera di Kampung Pasar Surantih Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar.Jumat 20/09/ 2024 Pukul 01.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, S.H.,MH mengatakan kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang sudah sangat meresahkan sekali di Kampung Pasar Surantih Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang marak nya transaksi narkoba di Kampung Pasar Surantih Nagari Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan dengan sigap Tim Sapu jagat dan di back up personil Polsek Sutera kemudian Tim Sapu Jagat Polres Pessel melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut”kata Kasatresnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, S.H.,MH
” setelah mengetahui rumah dan ciri-ciri pelaku pada hari Jumat tgl 20 September 2024 pukul 01.00 Wib Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba dibawah kendali Kasatresnarkoba Pessel Iptu Riki Yovrizal, SH, MH dan di back up personil Polsek Sutera mendatangi rumah pelaku di Pasar Surantih dan melihat tersangka RS(51) sedang asyik makan durian di dalam rumahnya dan langsung diamankan oleh petugas.”jelasnya
“Pada saat penangkapan tersangka RS(51) berusaha mengelak kalau ia bukan pengedar narkoba”tambahnya
“setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika di dalam lemari kecil yang berada di ruang tamu rumah RS(51) di dalam kotak rokok merk Savero dan di dalam kotak rokok merk Coffe STIK sebanyak 3 (tiga) paket sedang narkotika gol I jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip bening Tersangka RS(51) .tidak bisa mengelak lagi”tutupnya
Tersangka RS(511) mengakui barang tersebut adalah miliknya Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek BAB Tapan guna proses hukum lebih lanjut.(Al)