Sumbarinvestigasi.com|Pessel-Polsek BAB Tapan berhasil meringkus EI(31) terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Pengantingan Kenagarian Batang Arah Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar.
Pelaku EI(31) di tangkap Tim Unit Reskrim Polsek BAB Tapan,Tim Macan Kumbang dan Sapu jagat dan di di Kampung Pengantingan Kenagarian Batang Arah Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar.Minggu 01/09/ 2024
Pukul 20.00 WIB.
Kapolsek BAB tapan Iptu Aldius,SH.MH mengatakan kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang sudah sangat meresahkan sekali di Kampung Pengantingan Kenagarian Batang Arah Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang marak nya transaksi narkoba di di Kampung Pengantingan Kenagarian Batang Arah Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan dengan sigap unit reskrim polsek BAB Tapan kemudian beserta Tim Macan Kumbang dan Tim Sapu Jagat Polres Pessel melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut”kata Kapolsek BAB Tapan Iptu Aldius,SH.MH
“kemudian Unit reskrim polsek BAB Tapan dan macan kumbang,Sapu jagat meringkus EI(31) yang diduga memiliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu di belakang rumahnya yang sedang melakukan Transaksi narkoba.”jelasnya
“Saat penggeledahan tersangka disaksikan oleh kepala kampung dan ketua pemuda di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang narkotika gol I jenis Shabu,5 ( lima ) paket kecil narkotika gol I Jenis Shabu,1 (satu) pack plastik klip ukuran kecil berisi 100 buah,1 (satu) unit handhpone merk VIVO Y21A warna Ungu beserta Case warna biru,1 (satu) unit timbangan digital merek mini digital pocket scale,Uang tunai Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) dengan rincian : 6 ( enam ) lembar pecahan Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) dan 2 ( dua ) lembar pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ),1 ( satu ) buah korek api / Mencis,1 ( satu ) buah tutup botol aqua yang di lobangi dan di pasang pipet yang di bengkok sebanyak 2 ( dua ) buah.”tutupnya
Dihadapan Saksi Tersangka EI(31) mengakui barang tersebut adalah miliknya Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek BAB Tapan guna proses hukum lebih lanjut.(Al)