
Sumbarinvestigasi.com|Pessel-Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan 5 orang diduga pelaku judi jenis Ceki (Kiu-Kiu) di sebuah kedai Sebuah Zul Hermanto di Kampung Kubang Kenagarian Kubang Koto Barapak Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Selasa 23/07/2024
Pukul 00.30 Wib Penangkapan kelima orang tersebut dilakukan Tim Opsnal “Macan Kumbang” dibawah kendali Aiptu Yopi Alexander.
Ke-5 orang tersebut yakni MTD (36), WRS (36), WF(35),EV (30), YW (22) dan HN (43).
Penangkapan Berawal dari Operasi Pekat Singgalang 2024 berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 23 Juli hingga 05 Agustus 2024 dengan tujuan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif jelang Pilkada serentak di wilayah hukum Polres Pessel.
Dengan sasaran fokus pada pemberantasan miras, premanisme, judi, PSK dan gepeng yang dapat menggangu situasi Kamtibmas.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, menegaskan, sesuai perintah Kapolres, Satuan Reskrim terus menggencarkan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan kelima tersangka pelaku Judi jenis ceki(kiu-kiu)
Kasatreskrim Polres Pessel AKP Andra Nova mengatakan, “penangkapan ini terjadi saat kelima pelaku tertangkap tangan sedang bermain judi jenis Ceki (Kiu-Kiu) menggunakan kertas ceki merk Ular Sawah warna putih kuning dan uang sebagai taruhan.”kata Kasatreskrim Polres Pessel AKP Andra Nova
“Beberapa barang bukti kita amankan dari semua pelaku, Uang tunai sebanyak Rp.242.000,- (Dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) buah bola lampu warna putih merk Hannochs sebagai alat penerangan bermain judi,” ujar AKP Andra Nova.
Saat ini keenam tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Al)