PADANG|SumbarInvestigasi.com–Terciduk mobil truk box jenis Mitsubishi Canter tanpa nomor polisi terobos perempatan lampu merah. Diduga mobil truk tersebut membawa BBM bersubsidi hingga ribuan liter.
Dalam pantauan Tim Media mobil dari sala satu SPBU yang ada di Kota Padang terlihat mobil truk box keluar menuju jalan raya, diduga kuat truk box itu baru selesai melakukan pengisian BBM jenis bio solar di SPBU 14-252-582 jati Baru Kecamatan. Padang Timur.
Disinyalir, truk box telah didesain dengan meletakkan galon besar dan pompa air yang dijadikan sebagai fasilitas untuk membeli BBM bersubsidi oleh mafia minyak ilegal di kota Padang.
Saat media akan mendekati karyawan SPBU yang diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi tersebut untuk konfirmasi, karyawan terkesan sudah curiga akan didatangi wartawan, dan buru-buru pergi sebelum awak media sempat mendatanginya untuk bertanya.
Kemudian media terus mencari informasi masih dilokasi SPBU tersebut, media pun menanyakan kepada salah satu pengantri pembeli BBM.
Awak media menanyakan kepada pengedara tersebut, apakah pengendara itu melihat saat pengisian BBM yang dilakukan oleh truk box itu.
Pengendara roda dua itu mau memberikan informasi terkait apa yang dilihatnya, dengan syarat namanya tidak disebutkan didalam pemberitaan.
“Ya pak,, mobil itu tadi membeli BBM jenis bio solar, tetapi saya tidak tahu berapa banyaknya. Namun kalau dilihat lamanya kendaraan itu mengisi BBM, menurut saya sopir truk mengisi BBM sekitar 1800-2000 liter lah,” terang pengendara itu, pada Senin malam(10/6/2024).
Saya rasa BBM tersebut dibawa ke penampung atau penimbunan minyak ilegal. Sebab, mafia minyak ilegal yang ada di kota Padang ini sudah mulai menggurita dari berbagai kalangan dan instansi.
Menurut pengendara itu, BBM jenis bio solar tersebut akan dibawa ke penampung, menurut informasinya penampungan BBM bersubsidi ini dilakukan oleh aparat negara, imbuhnya.
Dan dia meminta kepada media untuk tidak diberitakan, sebab ini akan menjadi bumerang baginya. Dia khawatir akan keselamatan dia dan keluarganya.
Apakah melakukan penimbunan minyak tanpa izin lengkap termasuk perbuatan melawan hukum, apalagi itu BBM bersubsidi..?.
Kabar mengguritanya mafia minyak ilegal di kota Padang ini bukan sebuah rahasia lagi dilingkungan masyarakat. Tetapi sudah menjadi buah bibir dari berbagai kalangan.
Kabar yang kerap beredar di khalayak ramai, bahwa kelangkaan BBM bersubsidi di SPBU, khususnya yang ada di Kota Padang, salah satunya disebabkan oleh permainan kotor mafia minyak yang banyak diperankan oleh oknum aparat negara.
Sebelum mendatangi SPBU, media sudah menciduk truk box tersebut dan mengikutinya dijalan. Saat media mengikuti kendaraan truk box tersebut, diduga sopir sudah curiga dengan kendaraan yang dipakai media.
Sehingga sopir tersebut memacu kendaraannya, sampai tidak peduli dengan rambu-rambu lalu lintas. Pada perempatan lampu merah, tidak disangka sopir tersebut berani menerobos lampu merah itu.
Sehingga media kehilangan jejak sopir yang diduga membawa BBM bersubsidi atau BBM ilegal. Setelah lampu hijau media kembali melanjutkan pencarian menyisir di pinggir kota Padang.
Dikutip dari Antara, PT Pertamina menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti pertalite.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah.
Penjualan pertalet hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Untuk menjaga penyaluran produk JBKP pertalite tepat sasaran, maka Pertamina melarang pembelian maupun penjualan pertalite dengan jerigen maupun mobil dengan tangki BBM modifikasi untuk diperjualbelikan kembali agar penyaluran tepat sasaran.
Karena melanggar aturan penyaluran, papar dia, maka SPBU 4359318 (Bacin) tidak lagi menerima pasokan produk pertalite pada 25 Juni – 8 Juli 2022. Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu pertamax dan pertamax turbo.
“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera, baik kepada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyaluran tepat sasaran,” ujar Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dikutip Antara.
Bagi konsumen yang hendak membeli pertalite, kata dia, maka masih ada tiga SPBU terdekat. Di antaranya SPBU 4458104 (Peganjaran) di Jalan Lingkar Utara berjarak 1,87 kilometer, SPBU di Jalan Jenderal Sudirman yang berjarak 2,68 kilometer, dan SPBU satunya berjarak 2 km.
Brasto mengajak masyarakat maupun konsumen mendukung penyaluran produk pertalite tepat sasaran, salah satunya dengan menggunakan produk BBM berkualitas sesuai dengan jenis kendaraan.
Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, papar dia, dipersilakan melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center nomor 135.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini di atur dalam UU Migas No.22 tahun 2021 pasal 55. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Ini tidak bisa dibiarkan. SPBU yang melanggar harus diberi sanksi. Juga kepada Mapia penimbun BBM Subsidi aparat penegak hukum yang bermain harus di tidak tegas.
Melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.8 Apr 2022. Karena Pertamina sudah melarang. Apalagi berjumlah banyak. Bisa-bisa untuk penimbunan.
Ia meminta, penegak hukum dan PT Pertamina untuk tegas dalam menegakan aturan. Apalagi, ini yang digunakan pengisian mobil boks tangki kapasitas 3000 liter, ini jumlah banyak.
“Harus ditindak. Kalau dibiarkan bisa terus berlangsung,”ujarnya.
Hingga berita ditayangkan media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Pewarta : Tim
Editor : Tim Redaksi