SUMBAR|SumbarInvestigasi– Peristiwa dugaan sopir Tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) PT. Pertamina ‘kecing’ di kawasan Lubuk Lasiah, tepat nya di jalan lintas Sumatera Guguak Sarai, Kecamatan XI Koto Sungai Lasia, Kabupaten Solok, seperti diberitakan Sumbarinvestigasi.
Dalam pemberitaan itu diduga ada satu unit Tangki BBM BA 8258 BU tengah terpergok berhenti di tepi jalan diduga ‘kencing’ atau melakukan transaksi ilegal.
Terkait pemberitaan itu, Sopir dari Tangki BBM BA 8258 BU, Jufrizon membatah hal tersebut tidak benar. Karena ia mengaku, tidak pernah membuka segel dari DO PT. Pertamina.
“Jadi saya tidak pernah merugikan Pertamina atau merusak segel Pertamina,”ungkap Jufrizon.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian terjadi saat dirinya sedang berada di toilet. Sehingga, pihaknya tidak bisa memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada Awak media.
“Masalah sopir juga tidak benar. Sopir saat itu saya sedang berada di Toilet. Jadi tidak bisa menemui wartawan,” ujarnya.
Dalam kronologis, ia menceritakan, bahwa minyak yang dituruni di jalan waktu itu bukanlah minyak DO Pertamina. Melainkan, minyak jatah dirinya yang dihemat untuk satu bulan.
“Kronologis kejadian nya minyak ini berasal dari tangki minyak pakai saya, bukan minyak Pertamina, minyak ini dihemat hemat kan 1bln baru bisa dijual. Dan itu bukan minyak subsidi atau non subsidi”jelasnya.
Terkait kerjadian adalah merupakan kesalahan informasi dan Mis Komunikasi. Karena ia menegaskan, tidak pernah merugikan Pertamina. Karena, DO pertamina disegel dari tempat pengisian.
“Jadi saya tidak ada merugikan siapapun jadi berita ini tidak benar dengan mengatakan kencing di jalan terimakasih,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah truk tangki pengangkut BBM bernomor BA 8258 BU tengah terpergok berhenti di tepi jalan diduga ‘kencing’ atau melakukan transaksi ilegal.
Peristiwa itu terjadi di jalan Lintas Sumatera Guguak Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasia Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada tanggal 19 Mai 2024, sekira pukul 02.06, dini hari.
Dalam sebuah video yang kepergok langsung LSM dan Tim Media melihat pada bagian samping belakang Mobil Tangki Pertamina BA 8258 BU, terlihat ada Beberapa jerigen yang diduga akan diisi dengan BBM jenis Pertalite.
Mirisnya saat itu, Sopir yang bernama Defrizon mengantar BBM tersebut tidak langsung ke lapangan. Namun, hanya dikendarai kelapangan oleh sopir serep.
Dalam pantauan juga ada puluhan Jerigen Dugaan Penampungan dalam mobil kijang hitam yang parkir di belum bisa dipastikan siapa penimbun /pemilik dari BBM yang diisi tersebut. Media juga belum mengetahui persis siapa sopir yang menyetir kendaraan truk tangki berisi BBM tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD Sumbar LSM AJAR, Jhonki sangat menyayangkan peristiwa. Karena hal tersebut melanggar undang-undang migas.
“Penegak hukum harus tegas kepada para penimbunan BBM Subsidi ini, karena pantauan di lapangan disalahgunakan di perjual kembali tanpa izin usaha Migas adalah pelanggaran yang dapat di Pidana. UU Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 55,” terangnya.
Terpisah, saat mengonfirmasi Kepala Pimpinan PT Elnusa Pertamina Sumbar.
Diketahui hingga saat ini media belum berhasil untuk memintai keterangan kepada pihak PT Elnusa Pertamina Padang juga kepolisian terkait agar lanjutan dari kasus tersebut meski sudah ada upaya untuk dikonfirmasi.
Pewarta : Tim
Editor : Tim Redaksi