SUMBAR|Sumbarinvestigasi.Com– Pihak Pertamina bakal langsung memecat para sopir pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berani menjual BBM secara sengaja tanpa izin.
“Dipecat saja langsung,”ungkap Bagian Pemasaran PT Pertamina Sumteng, yang sekarang sudah di bagian Dari (Asisten SBM) Suroto Hardi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/5/2024).
Ia menjelaskan, sopir yang melakukan hal tersebut merupakan hal yang sangat diwanti-wanti perusahaan plat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Ia mengatakan, pemecatan tersebut sesuai dengan identitasnya lengkap. Kejadiannya kapan. Hari apa tanggal berapa Lokasinya di mana. Bukti dokumentasinya.
“Biasanya kalau sudah ketahaun. Terus sudah kita sampaikan ke pimpinan. Itu biasanya pimpinan Pertamina kalau datanya lengkap, ada bukti nyata dipecat langsung saja,”terangnya.
Kesempatan itu, ia mengatakan setelah pemecatan itu, maka akan disampaikan ke Sopir lain untuk tidak bermain di jalan.
“Itu biasanya pimpinan itu kalau datanya lengkap, ada bukti nyata dipecat itu langsung disampaikan ke sopir yang lain,”ujarnya.
Sebelumnya, sebuah truk tangki pengangkut BBM bernomor BA 8258 BU tengah terpergok berhenti di tepi jalan diduga ‘kencing’ atau melakukan transaksi ilegal.
Peristiwa itu terjadi di jalan Lintas Sumatera Guguak Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasia Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada tanggal 19 Mai 2024, sekira pukul 02.06, dini hari.
Dalam sebuah video yang kepergok langsung LSM dan Tim Media melihat pada bagian samping belakang Mobil Tangki Pertamina BA 8258 BU, terlihat ada Beberapa jerigen yang diduga akan diisi dengan BBM jenis Pertalite.
Mirisnya saat itu, Sopir yang bernama Defrizon mengantar BBM tersebut tidak langsung ke lapangan. Namun, hanya dikendarai kelapangan oleh sopir serep.
Dalam pantauan juga ada puluhan Jerigen Dugaan Penampungan dalam mobil kijang hitam yang parkir di belum bisa dipastikan siapa penimbun /pemilik dari BBM yang diisi tersebut. Media juga belum mengetahui persis siapa sopir yang menyetir kendaraan truk tangki berisi BBM tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD Sumbar LSM AJAR, Jhonki sangat menyayangkan peristiwa. Karena hal tersebut melanggar undang-undang migas.
“Penegak hukum harus tegas kepada para penimbunan BBM Subsidi ini, karena pantauan di lapangan disalahgunakan di perjual kembali tanpa izin usaha Migas adalah pelanggaran yang dapat di Pidana. UU Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 55,” terangnya.
Terpisah, saat mengonfirmasi Kepala Pimpinan PT Elnusa Pertamina Sumbar.
Diketahui hingga saat ini media belum berhasil untuk memintai keterangan kepada pihak PT Elnusa Pertamina Padang juga kepolisian terkait agar lanjutan dari kasus tersebut meski sudah ada upaya untuk dikonfirmasi.
Editor : Tim
Pewarta : Tim Redaksi