Payakumbuh – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di Payakumbuh, Jum’at (03/05) sekira jam 00.15
Tersangka yang diketahui berinisial MA (22) telah buron semenjak bulan Agustus 2023 hingga diringkus tim buser saat berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Jorong Panca Kenagarian Batu Taba Ampek Angkek, Agam.
Melansir keterangan dari Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona pagi ini, Jum’at (03/05) diruangan kerjanya, tersangka yang berhasil di tangkap merupakan pemain lama dan diduga telah melakukan aksinya di Kota Payakumbuh setidaknya sebanyak dua kali.
” Dugaan awal sprti itu, karena berdasar keterangan yang kita gali dirinya mengaku telah beraksi sebanyak dua kali di Kota Payakumbuh, namun anggota terus melakukan pendalaman terkait jumlah TKP, ” ungkap AKP Doni mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Seakan telah menjadi profesi, Kasat Reskrim menjelaskan tersangka MA yang merupakan warga Agam ini datang ke Kota Payakumbuh memang hanya untuk mencari dan mencuri sepeda motor yang kemudian dijual dan dinikmati hasilnya.
” Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari sepeda motor dalam kondisi kunci masih tertinggal atau tergantung di sepeda motor, ” ujar Kasat Reskrim lagi.
Terkait peristiwa curanmor seperti ini Kasat Reskrim turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lengah dan menanggap sepele hal-hal yang bisa mengundang terjadinya tindak pidana apapun bentuknya.
Tersangka MA saat ini sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (hms/eko)