Payakumbuh – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (17/03).
Tersangka dengan inisial IR (48) ditangkap pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke tempat dirinya bekerja yang berlokasi di Padang Alai Kecamatan Payakumbuh Timur sekira jam 15.00 Wib.
” Betul, berdasarkan informasi yang kita terima tersangka IR beserta barang buktinya telah kita amankan di Mapolres ” ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H
Saat dilakukan penangkapan, disaksikan ketua RT/RW dan beberapa warga pihak kepolisian langsung menggeledah tersangka dan menemukan satu buah kaca pirex yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pakai yang disimpan dalam kotok rokok Gudang Garam Surya.
” Kita menduga tersangka sudah menikmati sabu-sabu ini terlebih dahulu sebelum berangkat bekerja, ” beber Kasat Narkoba lagi.
Dijelaskan Kasat Narkoba IR mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari seseorang bernama OOI (DPO) dengan cara dibeli dengan harga Rp 200.000,- selang waktu dua jam sebelum waktu penangkapan.
Selain narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk android milik tersangka juga ikut diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. (hms/eko)