Payakumbuh Buser24jam.com – Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukan eksistensinya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di Kota Payakumbuh dengan menangkap satu orang tersangka, Senin (18/09) yang berlokasi di sekitaran Jl Soekarno-Hatta Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.
Adalah panggilan Tofan (39) yang juga pernah dihukum dengan kasus yang sama dua tahun silam kembali harus meringkuk di jeruji besi setelah di bekuk Tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Saat di konfirmasi, mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menjelaskan penangkapan tersangka Tofan merupkan hasil penyelidikan dan pengintaian yang sejak lama telah di lakukan oleh anggotanya.
” Tersangka merupakan TO (Target Operasi) kita sejak lama, alhamdulillah kemarin berhasil kita ungkap, ” jelas Iptu Aiga.
Dalam penjelasan Kasat Narkoba, anggotanya langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan saat menemukan tersangka di sekitaran Simpang Terminal Bus Kota Nan IV saat akan menuju sebuah warung.
Dalam penyergapan yang sempat di kerubungi masa tersebut Polisi menemukan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu, tiga paket narkotika jenis ganja yang di simpang dalam saku celana belakang dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- hasil penjualan narkotika dua hari sebelumnya.
Dari TKP, Polisi juga menyasar rumah tersangka dan menemukan dua paket lagi narkotika jenis ganja serta timbangan digital merk POCKET SCALE.
” Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga diri dan orang-orang terdekat untuk tidak mendekati atau bahkan terlibat dalam peredaran narkotika, ” tutup Aiga. (hms/eko)