Sumbarinvestigasi.com,Painan:
Terkait Pemberitaan di media online Lintas Republik yang menyebutkan melalui kuasa hukum Tergugat bahwa Pengusaha Tambak Udang Asal Ranah Pesisir Menangkan Sengketa di Pengadilan Negeri Painan di bantah Ketua AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Kabupaten Pesisir Selatan Simon Tanjung.
“Saya tegaskan bahwa hasilnya adalah NO ( Niet Ontvankenlihk Verkiaard) karena pertimbangan hakim gugatan tidak dapat diterima karena sesuatu hal yang mengadung cacat formil dalam gugatan kami sebagai Penggugat,’terang simon
Bahwa Putusan NO (Niet Ontvankelinjke Verklaard) berarti kondisi yang bersengketa kembali kepada keadaan semula dan tidak ada yang di menangkan dalam perkara tersebut, dan Penggugat dapat melakukan gugatan ulang terhadap Objek Sengketa tersebut.
Jadi dalam perkara tersebut tidak ada yang di menangkan karena kami dalam melakukan gugatan Objek Sengketa kabur dan tidak jelas (Obscuur libel) begitu juga terkait dana jaminan reboisasi yang kami ajukan kepada majekis hakim sehingga gugatan kami ditolak oleh majelis hakim.
” Simon menambahkan, kalau memang pengusaha tambak udang tersebut mau dan minta digugat lagi kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (www.ajplh.com) akan segera menyiapkan gugatan yang baru.
“Dan saya sudah berkordinasi dengan ketua umum yang sekarang sedang di pekanbaru, dan beliau mengatakan jika memang pengusaha tambak udang ingin kita menggugat lagi akan kita siapkan lagi gugatanya,”tegasnya
Karena terkait Objek Sengketa sekarang sudah terang dan jelas agar dalil gugatan kami nantinya di kabulkan,”jelas simon
Jadi kami tegaskan kembali bahwa gugatan antara Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup melawan Pengusaha Tambak Udang adalah NO ( niet ontvankelijke verklaard) yang artinya tidak ada yang dimenangkan dalam perkara gugatan tersebut.
Penulis : Maulana Makmun /Simon Tanjung