Sumbarinvestigasi.com,Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap penginapan yang ada di Kota Padang. Sabtu (24/6/2023) dini hari.
Dari lima penginapan yang dilakukan pengawasan, dua diantaranya diduga melakukan pelanggaran Perda Kota Padang.
“Diduga pemilik melanggar Ijin TDUP yang dimiliki, Kedua pemilik penginapan tersebut sudah kita berikan surat panggilan menghadap PPNS,” ujar Mursalim
Tujuan pengawasan tersebut, selain Penegak Perda dan Perkada juga untuk mendisiplinkan tempat-tempat usaha penginapan dan kos-kosan yang masih melanggar.
“Pengawasan ini kita lakukan setiap hari, baik siang maupun malam, hari ini kembali kita dapati penginapan yang masih melanggar,”terang Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Dirinya berharap, dengan rutinnya Satpol PP melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap tempat-tempat penginapan yang ada di Kota Padang, tentu secara bertahap bisa mengurangi terjadinya pelanggaran terhadap penginapan yang ada di Kota Padang.
“Kita tidak ingin Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang terganggu, maka perlu rasanya pemilik usaha penginapan agar lebih tertib lagi dan patuh terhadap aturan yang berlaku,”ujar Mursalim.
Dalam pengawasan yang dipimpin Kabid Tibum, Rozaldi Rosman di dampingi Kasi Ops Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi tersebut, mengamankan lima orang perempuan dan empat orang laki-laki.
“Satu wanita diamankan di salah satu penginapan kawasan Padang Selatan, dan dua pasangan lainnya kita amankan di penginapan Kawasan Padang Utara, pihak keluarga mereka juga kita panggil,”tutup Mursalim.( hms/eko)