Sumbarinvestigasi.com,Painan – LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi akan lakukan gugatan LH (Lingkungan Hidup) terhadap salah satu pelaku usaha dibidang pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Maulana Makmun yang biasa disebut Simon Tanjung sabtu, 01/04/2023 saat dihubungi awak media dan sedang berada di jakarta mengatakan kepada awak media akan segera melakukan gugatan Legal Standing Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup terhadap adanya dugaan pencemaran lingkungan dari usaha RSU BKM Painan dan izin penumpukan limbah medis yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
“Ya saya sebagai Ketua AJPLH Kabupaten Pesisir Selatan dan besok baru balik dari jakarta yang akan langsung mendaftarkan gugtan legal standing tersebut di PN Painan,’sebut simon.
Karena sebelumnya Ketua Umum AJPLH Soni,S.H,. C.Md sudah langsung pernah berkirim surat Konfirmasi dan Klarifikasi kepada pihak RSU BKM tapi sampai dengan saat ini tidak ada balasan dari pihak RSU Painan dan sepertinya tetap bungkam sampai dengan saat ini.
Malah isu yang beredar pihak RSU BKM dengan masuknya surat konfirmasi dari LSM AJPLH telah mengirimkan surat kepada Bupati, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Polres Pesisir selatan, terkait adanya surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut dan merasa di ancam oleh pihak media dan LSM Lingkungan.
“Harusnya pihak pimpinan RSU BKM membalas saja surat yang dikirimkan oleh LSM Lingkungan Hidup bukan malah seolah-olah menggertak teman-teman media yang telah menerbitkan pemberitaan RSU BKM tersebut,”terang simon
Padahal sudah jelas , menurut pasal 66, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Dasar kami ini memperjuangkan lingkungan dan menanyakan Izin Penumpukan Limbah Medis Mereka di rumah sakit sebelum diangkut oleh pihak ketiga, Pengambilan Air Bawah Tanah yang dipergunakan untuk usaha rumah sakit, dan adanya dugaan limbah cair yang pada saat hujan besar mengalir ke saluran parit didepan RSU BKM, dan kalau itu tidak benar harusnya pihak RSU BKM balas surat dari kami dan mengundang awak media untuk konfersi pers atau membantah pemberitaan teman-teman awak media yang telah terbit.
“Bukan malah kesanya menantang teman-teman dari LSM dan teman-teman media kan asumsi masyarakat jadi bertanya-tanya apa memang pihak media dan LSM yang salah atau pihak dari rumah sakit,’jelas simon
Sampai dengan terbitnya berita ini pihak RSU BKM masih bungkam dan tidak pernah membalas konfirmasi dari teman-teman awak media dan konfirmasi tertulis LSM Lingkungan Hidup.(Team Redaksi)