Sumbarinvetigasi.com,Sumbar :
LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup meminta kepada KPK untuk membongkar kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan yang melibatkan oknum Kemeterian Kehutanan dan BPN di Riau dan Sumatera Barat.
Soni Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi menjelaskan bahwa ini hasil investigasi LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup bahwa ada oknum pejabat dilingkungan Kemeterian Kehutanan yang mendirikan Perusahaan Konsultan untuk meraup keuntungan dari bisnis keterlanjuran dalam kawasan hutan saat ini.
“Ya saya ada datanya beberapa oknum orang kementerian kehutanan yang mendirikan perusahaan jasa Konsultan terkait keterlanjuran dalam kawasan hutan tersebut,”ungkap soni.
Bukti tersebut berupa nama perusahaan dan dimana perusahaan tersebut dibuat juga notaris mana yang telah menerbitkan perusahaan jasa konsultan tersebut kita sudah ada datanya dan dalam waktu dekat ini akan kita kirimkan ke KPK di jakarta.
Bukan itu saja, di kementerian kehutanan juga banyak tukang sulap kawasan hutan yang harus ditindak oleh KPK karena ada dugaan bahwa mereka maraup keuntungan dari mengalih fungsikan kawasan hutan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan-perusahaan besar di riau dan sumatera barat.
“Contohnya di Sumatera Barat Kawasan Hutan Lindung mereka rubah menjadi kawasan HPK agar mereka mudah untuk melepaskan kawasan hutan tersebut yang telah berubah menjadi kebun sawit milik salah satu perusahaan terbesar di sumbar.
Bukan kementerian kehutanan saja pihak BPN juga harus diperiksa oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus tersebut, sebab kog bisa HGU suatu perusahaan diperpanjang tanpa adanya MOU Plasma, inikan aneh,”terang soni
Saya sebagai Ketua Umum LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup siap untuk memberikan data kepada KPK terhadap oknum Kehutanan yang mendirikan perusahaan jasa keterlanjuran kawasan hutan.
“Juga adanya dugaan keterlibatan BPN dan dinas terkait dalam proses izin suatu perusahaan dalam proses perpanjangan HGU di Sumbar.
Yang anehnya dia yang ditugaskan sebagai pemangku kawasan hutan tersebut dia juga yang mendirikan perusahaan konsultan dan merekrut para pengusaha agar dapat izin pemanfaatan kawasan hutan hutan tersebut yang telah berubah jadi perkebunan sawit.
“Memang tidak ada undang-undang dan peraturan yang melarang aparutur sipil negara (ASN) untuk mempunyai saham di perusahaan . meski demikian perlu dilakukan dan pengaturan kepantasan jangan sampai kita yang disuruh menjaga kita juga yang menyuruh orang lain untuk mencurinya,”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)