Sumabrinvestigasi.com,Painan:
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) akan segera mendaftarkan gugatan legal standing terkait penebangan dan perusakan cemara laut di Nagari Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat ke PN Painan.
Rabu 21/12/2022 Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Soni,SH.,C.Md.,C.MPdI.,C.CA mengatakan kepada awak media, saya tidak mau banyak komentar terkait gugatan legal standing terkait penebangan terhadap cemara laut penyangga pantai tersebut.
“Kita uji saja nanti di Pengadilan Negeri Painan terkait kasus tersebut, karena ini akhir tahun jadi disaat awal tahun langsung kita daftarkan gugatan ini dan kita usahakan gugatan ini terdaftar No 1 di PN Painan untuk tahun 2023”ungkap soni.
Sebelumnya salah satu awak media menghubungi wali nagari sungai tunu barat Zulkifli selasa 20/12/2022 untuk konfirmasi terkait permasalahan tersebut, wali nagari mengatakan bahwa dari kementrian mengizinkan kalau pohon cemara laut boleh di potong jika cemara laut tersebut menggangu tembak udang.
Hal tersebut langsung dibantah Zul Hakin Ketua Team Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup wilayah Sumbar dan Jambi yang mengatakan bahwa kalau ada orang kementrian ada yang bilang seperti itu siapa orangnya, berarti orang kementian tersebut dalam kondisi sakit saat menyampaikan pernyataan tersebut.
‘Bukankah undang-undang sudah mengaturnya bahwa sepadan pantai/sungai merupakan kawasan konservasi yang harus di jaga kelestarianya, bukan malah dirusak dan cemara laut itu ditanam oleh pemerintah yang gunanya untuk penyangga pantai dari abrasi pantai,’tegasnya.
Bukan itu saja Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan Persetujuan Lingkungan dan penerbitan Persetujuan Lingkungan di kabupaten pesisisr selatan adanya perbedaan dengan pengaturan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditentukan di pusat.
“Apakah memang sudah ada perubahan tata ruang terkait usaha tambak udang di sepadan pantai di Nagari sungai Tunu Barat atau masih rencana perubahan tata ruang,”tegas zul hakim.
Dan ini sudah jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang harus dilakukan oleh setiap pengusaha yang melakukan kegiatanya usahanya tetap harus menjaga lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Sebelumnya Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup juga Menggugat PT.Dempo Sumber Energi di Pelangai Gadang Balai Salasa Kecamatan Ranah Pesisir yang dalam pembangunanya berdampak terhadap genangan air dalam kawasan hutan konservasi TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) yang menbuat tumbuhan kayu menjadi mati dalam kawasan hutan konservasi tersebut.(Redaksi)