Sumbarinvestigasi.com,Painan:
Pak Jumadi melalui Kantor Hukum Brotherson Law Office yang beralamat di Jln S.Parman No.258 Lantai III Kelurahan Ulak Karang Utara Kecamatan Padang Utara Kota Padang resmi melakukan gugatan wanprestasi terhadap Pokja KUD Sidoarjo di Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.
Jumadi senin 19/12/2022 saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa alasan gugatan adalah karena saya mewakili Kelompok Tani Sari Murni V yang merasa dirugikan selama ini atas perbuatan para tergugat.
“Karena pada tahun 2011 sudah dibuat perjanjian antara saya selaku ketua kelompok Tani Sari Murni V dengan Ketua Koperasi Sidoarjo terkait uang hasil penjualan buah sawit yang selama ini digelapkan oleh KUD Sidorejo,”ungkap jumadi.
Kemudian dibuat kesepakatan dan perjanjian bahwa KUD sidorejo diserahkan pengelolaanya kepada Ketua Kelompok Tani Sari Murni v.
‘Tapi sampai dengan saat ini hasil penjualan buah sawit dari tahun 2011 s/d sekarang tidak jelas peruntukannya dan siapa yang bertanggung jawab, sedangkan ketua koperasi Sidoarjo telah memberikan kuasa dan surat pernyataan menyerahkan kembali sepenuhnya kepada ketua kelompok Tani Sari Murni V lahan sawit yang dikelola oleh KUD Siderojo..
“Sekarang semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya Pak Soni,S.H.,C.Md.,CMPdI.,C.CA melalui kantor Hukum Brotherson Law Office di Kota Padang,”terangnya
Soni yang dihubungi awak media selasa 20/12/2022 di PN Painan mengatakan bahwa benar telah mendaftarkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Painan dan telah terdaptar dengan Nomor Perkara : 57/Pdt.G/2022/PN Pnn.
Kenapa gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat, karena para pihak yang digugat sampai dengan saat ini tidak melakukan kewajibanya terhadap para anggota lainya dan tidak melakukan pembayaran angsuran bank nagari cabang tapan yang dalam perjanjiannya adalah tanggnng renteng (tanggung jawab bersama) dalam melakukan pembayaranya.
“Jelas Klein kami merasa dirugikan selama ini karena tidak mendapat keuntungan dan manfaat dari hasil panen selama ini dan pembayaran cicilan kridit KKPA di bank nagari cabang tapan juga tidak pernah dibayar sejak 2011 s/d sekarang.
Jumlah dan nama-nama anggota KUD Siderojo yang merupakan anggota Kelompok Tani Sari Murni V yang tidak mendapatkan hak selama ini atas pengelolaan Pokja KUD Sidorejo dari tahun 2011 ada sebanyak 32 orang.
Dan yang lebih parah lagi selama kegiatan panen yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) hasil Panen tidak pernah disetorkan untuk pembayaran kewajiban kepada pihak Bank Nagari Cabang Tapan, dimana dalam keputusan rapat sudah ditetapkan bagi hasil sebesar 30% untuk pembayaran kewajiban kepada bank dan yang sisanya 70% untuk operasional dan pemeliharaan kebun dan sissanya dibagikan untuk anggota kelompok dan hal itu juga tidak pernah terlaksana dari tahun 20011 s/d saat ini.
“Karena pertimbangan tersebut dalam pokok perkara kita meminta kepada majelis hakim untuk menjamin pembayaran kewajiban Para Tergugat berdasarkan putusan perkara ini dan supaya gugatan yang diajukan Penggugat tidak sia-sia, maka Penggugat dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan melalui Hakim Ketua dan Hakim anggota yang memeriksa pekara ini meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Para Tergugat berupa tanah perkebunan sawit yang terletak di Kampung Sungai Limau Nagari Sungai Sarik Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Seluas ± 36 hektar,”tutup soni.(Team Redaksi)