Sampang, SUMBAR INVESTIGASI.COM – Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 08 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2022.
Pemberlakuan PPKM tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2022 tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada kondisi corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Polri selaku salah satu garda terdepan Satgas penanganan dan percepatan Pandemi Covid-19 terus berupaya melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 beserta varian-varian barunya yang melumpuhkan berbagai sektor penting diantaranya sektor kesehatan, sektor perekonomian, sektor transportasi, sektor pendidikan.
Salah satu bentuk nyata Polri dalam mencegah penanganan dan percepatan Pandemi Covid-19 terlihat dalam kegiatan personil Polsek Omben kesatuan Polres Sampang dalam kegiatan pembagian masker kesehatan dan penyampaian himbauan kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan.
Senin (14/11/2022) Kanit Samapta Polsek Omben Bripka Haris Sugianto memimpin personil Polsek Omben utnuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di pasar tradisional polowijo Kecamatan Omben.
Selain melakukan penjagaan dan pengaturan arus lali lintas mengantisipasi kemacetan dan gangguan Kamtibmas, Bripka Haris Sugianto dan anggota lainnya juga membagikan masker kesehatan kepada para pedagang, sopir angkutan pedesaan serta masyarakat yang melewati depan pasar polowijo.
Kepada masyarakat personil Polsek Omben mengingatkan bahwa Covid-19 masih ada di Indonesia bahkan varian terbaru dari Covid-19 Omicron XBB, XBB.1, dan BQ.1 telah mempengaruhi kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
Masyarakat diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilitas) dan bagi warga yang belum melakukan vaksinasi agar secepatnya menghubungi puskesmas, rumah sakit maupun tempat-tempat yang menyiapkan pelayanan vaksinasi.
Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si melalui Kapolsek Omben Iptu Andrik Soejarwanto SH menyampaikan keawak media saat ditemui diruangannya dan mengatakan bahwa kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di pasar polowijo kecamatan omben merupakan rutinitas anggotanya setiap hari senin dan hari kamis pagi.
“Selain melakukan antisipasi kemacetan arus lalu lintas karena meningkatnya volume kendaraan yang lewat di depan pasar, anggota juga melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan pembagian masker dan penyampaian himbauan melalui pengeras suara (V8)” kata Kapolsek Omben Iptu Andrik Soejarwanto SH.
Sehubungan dengan kenaikan kasus Covid-19 di berbagai tempat, Kapolsek Omben menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan jual beli di pasar polowijo untuk selalu mematuhi dan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker,
“Masyarakat kami harapkan untuk tenang dan tidak panik. Masyarakat kami minta mentaati aturan pemerintah saat pemberlakuan PPKM level 1 di Kabupaten Sampang agar pandemi virus corona segera dapat diatasi” lanjut Iptu Andrik.
Kapolsek Omben Iptu Andrik Soejarwanto SH berharap masyarakat untuk mendukung pemerintah dalam penanganan dan percepatan pandemi dengan melaksanakan vaksinasi Covid-19 mulai vaksin dosis 1 sampai dosis booster di berbagai tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah mulai tingkat pusat sampai tingkat desa.
“Dengan terjalinnya sinergitas Polri dengan instansi terkait dan dukungan penuh dari masyarakat merupakan modal penting terciptanya Kamtibmas yang aman damai serta terbebas Covid-19 di wilayah Kecamatan Omben” pungkas Iptu Andrik Soejarwanto SH.
Sumber : Moh sahidi