Painan ,SUMBAR INVESTIGASI.COM -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) dalam waktu dekat secara resmi akan menggugat PT Kemilau Permata Sawit yang berkedudukan di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan terkait limbah.
Ketua Umum AJPLH, Soni di Ranah Ampek Hulu Tapan, Rabu, mengatakan bahwa ia dan tim pada hari ini telah turun ke lapangan untuk menyiapkan data sebagai persyaratan gugatan.
“Hari ini kita mengambil titik koordinat, dan batas-batas objek perkara, dan segera kami didaftarkan ke Pengadilan Negeri Painan,” kata Soni.
Selain menggugat PT Kemilau Permata Sawit, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan c/q Bupati Pesisir Selatan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan diposisikan sebagai turut tergugat satu, dan dua.
Terkait pengelolaan limbah oleh PT Kemilau Permata Sawit, sebelumnya, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Andi Fitriadi Amdar, menyebut bahwa dirinya menyaksikan langsung pihak perusahaan membuang limbah ke dalam parit.
Dirinya melihat langsung aktivitas pembuangan limbah ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Kemilau Permata Sawit pada Kamis (20/10).
Sementara itu, Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut bahwa saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.
“Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan menjelang semua tahapan tuntas maka untuk sementara limbah dialirkan ke parit yang mengarah ke Sungai Batang Kasai secara langsung.
Terpisah warga setempat, Syafril, mengungkap bahwa limbah ke PT Kemilau Permata Sawit telah dialirkan ke parit sejak 2017 sehingga menyebabkan lahan pertanian miliknya dan satu warga lain terendam.
Pada Kamis (25/8) ia mendampingi tim dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan mengambil sampel air parit untuk diuji ke laboratorium, selanjutnya menyisir parit tempat pabrik membuang limbah, dan ditemukan adanya pipa HDPE.
Setelah ditelusuri ternyata pipa HDPE berasal dari IPAL kolam lima dan kolam tujuh milik PT Kemilau Permata Sawit namun dalam kondisi terpotong.
“Informasinya berdasarkan hasil uji di Laboratorium kondisi air melebihi baku mutu atau tercemar,” ungkapnya.
PT Kemilau Permata Sawit merupakan satu dari lima perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, dengan nomor izin 570/03/kpts/BPT-PS/XII/2014, dan berkapasitas produksi 60 ton per jam.
Sementara tiga lainnya adalah perusahaan Grup Incasi Raya, dan satu sisanya adalah PT Muara Sawit Lestari yang berkedudukan di Nagari Lunang Selatan, Kecamatan Lunang.
Sebelumnya pada Rabu 7 September 2022 AJPLH juga mendaftarkan gugatan terhadap PT Incasi Raya ke Pengadilan Painan, gugatan tersebut terdaftar secara online e-cort dengan Nomor SKUM : PPN-092022VYI.
Ikut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kanwil Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan c/q Bupati Pesisir Selatan, dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Indrapura.
(Team Redaksi)