Payakumbuh,SUMBAR INVESTIGASI.COM -Hasil liputan awak media Rabu tanggal 19 Oktober 2022,Kuasa Hukum korban atas perkara kepemilikan sebidang tanah yang menjadi persengketaan, mendatangi Polresta Payakumbuh dimana pengaduan tersebut tidak ada titik terang nya alias ditelantarkan/ diabaikan.
Disinyalir karna kasus ini telah menelan waktu lebih kurang setahun oleh penyelidik Aipda Udut Situmorang terkesan sengaja berkelit kelit serta ingin menanguhkan proses penyelidikan.Pada hal telah dilakukan pertemuan oleh Iptu Eridal dengan membawa korban kehadapan Kapolres tanggal 19 Juli 2022.Ternyata terjadi mutasi dan Aipda kembali beraksi mencari cari alasan agar proses penyelidikan tertunda.
Awak media mencoba mencari tahu apa dan kenapa kasus perkara ini berlarut larut? Masyarakat pasti mengikuti perkembangan perkara ini dari awal hingga akhir.
“Sang pengacara Aidil Fitsen menjawab bahwa beliau baru memperoleh respon dari penyidik pengaduan dilanjutkan dan begitu juga Kapolres agar minta diajukan lagi yang dapat mendorong didapatnya unsur permulaan adanya unsur tindak pidana,”Ungkapnya.
Aidil menjelaskan bahwa tentang aduan serta adanya bukti terang yang jelas bahwa Neri Plantino bukan pemilik Surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976.Hal ini dapat terlihat dimana Neri Plantino tidak ada namanya tercantum didalam surat jual beli tanah tersebut.Jadi fakta data jelas tertulis nyata kenapa Neri Plantino bersekukuh menguasai sebidang tanah tersebut serta mendirikan bangunan yang bukan miliknya,”Tuturnya.
Fakta ini sudah dapat dijadikan pijakan untuk memproses perkara dan hemat Aidil Fitsen SH.Jadi untuk apa lagi untuk menyelidik tentang surat jual beli tanah tertanggal 11 Juli 1976 itu,”Tambahnya.
Aipda Udut Situmorang masih bersikukuh dan sengaja menjadikan pijakan untuk menyelidiki surat jual beli tanah pada hal itu tidak relevan lagi diselidiki.Karna sudah terang benderang terlihat dalam surat tersebut Neri Plantino tidak ada tertera namanya dalam surat jual beli tanah,maka Neri Plantino tidak mempunyai HAK atas surat jual beli tanah,”Tegasnya keawak media.
Secara kasat mata dan akal pikiran Neri Plantino mempergunakan surat yang bukan miliknya,itu merupakan suatu perbuatan pembohongan atau kecurangan serta terindikasi terdapat suatu tindakan pidana menurut UU.
Jelas jelas diterangkan bahwa Penyerobotan Tanah Ada di Pasal 385 KUHP Dalam KUHP Buku II Bab XXV, menerangkan perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.
Disisi lain undang undang secara jelas juga menerangkan bahwa tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah itu merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang melakukan penyerobotan atas tanah milik orang, maka dikenakan pasal 167 KUHPidana.
Lanjut Aidil Fitsen mengungkapkan bahwa respon yang diperoleh untuk dilanjutkan dari penyidik maupun dari Kapolres bukan hanya sekedar basa basi serta dilanjutkan dengan memberikan pembinaan yang kongkrit kepada bawahan dengan harapan masyarakat dapat terlindungi dan terayomi serta pelayanan yang baik.
Harapannya keawak media Aidil Fitsen berharap hukum harus kita tegakkan seadil adilnya karna kita sellalu berpijak kepada undang undang yang mengatur tentang ini.
Dengan adanya kejadian ini kepercayaan masyarakat terhadap Institusi kepolisian dinilai betul,karna saat ini kalangan masyarakat akan kepercayaan terhadap kepolisian sangat rendah.Kapolri menginstruksi kan serta mengajak semua jajaran untuk giat dan turut serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,”Tambahnya dipenutup.(*)
Tim