SUMBARINVESTIGASI.COM, PAINAN, PESSEL, SUMBAR
Hari Ini resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AJPLH ( Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) lakukan gugatan organisasi (Legal Standing) terhadap H Murasman mantan Bupati Kerinci Sungai Penuh terkait pemanfaattan hutan lindung di Muaro Sakai Indropuro, Kec. Pancung Soal Rabu (7/9/2022) di Pengadilan Painan.
Gugatan perdata tersebut diajukan atau didaftarkan LSM AJPLH ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Painan, Rabu (7/9/22) siang sekitar pukul 10.00 WIB. Sebagai Penggugat Maulana Makmun sebagai Ketua Perwakilan AJPLH Kabupaten Pesisir Selatan didampingi oleh Soni, SH, C.M.d, CCA sebagai Ketua Umum.
Maulana M sebagai Ketua LSM AJPLH Kabupaten Pesisir Selatan pada awak media mengatakan, ” Kami bertindak sebagai sebuah organisasi penyelamat Lingkungan Hidup di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Menggugat H.Murasman dkk telah memanfaatkan lahan Kawasan Hutan Negara tampa izin.
Lanjut Maulana H. Murasman sebagai tergugat melakukan alih fungsi Kawasan Hutan menjadi perkebunan tampa adanya Izin dari Kementrian Kehutanan Pusat di Jakarta, yang mana alamat lahan tersebut di Nagari Muaro Sakai Indrapura Kecamatan Pancung Soal.
Dan H. Murasman telah mengolah/mengerjakan dan mengalih fungsi kawasan hutan lindung tampa izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan ketentuan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim, H. Murasman juga melanggar UU no 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Jo UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan atau pasal 37 angka 17 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 37 angka 5 ayat (2) huruf b,c dan d UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Maulana berharap dalam gugatanya kepada Ketua Pengadilan dan Hakim ketua Pengadilan Negeri Painan agar bisa memenuhi tuntutannya sebagaimana yang diajukannya.
Bukan itu saja Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat juga harus bertanggungjawab apa yang sudah diperbuat H. Murasman dengan sengaja memanfaatkan hutan lindung tanpa izin karena dinas kehutanan badan pemerintahan yang memeliki kewenangan dalam pengawasan kawasan hutan di sumatera barat dan kita masukan dalam pokok perkara turut tergugat.
Guna memenuhi unsur dalam objek perkara LSM AJPLH juga melakukan gugatan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan Kerapatan Adan Nagari (KAN) Indropuro ” katanya.
LSM AJPLH Perwakilan Pessel sudah memiliki bukti-bukti yang kuat terhadap apa yang dilakukan oleh tergugat H. Murasman, sehingga kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Painan hari ini.
Yang menerima langsung Gugatan di Pengadilan Negeri Painan tentang gugatan Legal Standing bernama Basyirunadzir, S.Kom dengan No Regestrasi No SKUM : PN PNN-092022VYI” tutup Maulana.(Redaksi)