SUMBARINVESTIGASI.COM, PAIANAN, PESSEL
Jajaran Unit Satrekrim Polres Pessel melalui Tim Opsnal Macan Kumbang berhasil membekuk R (53) diduga pelaku Tindak Pidana Penipuan, dengan cara menjanjikan kepada korban memasukkan anaknya sebagai anggota Polri, dirinya diamankan Tim Opsnal di Ketaping Kel. Pasar Ambacang Kec. Kuranji Kota Padang, Rabu (20/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH didampingi Dan Tim Opsnal macan kumbang Aipda Yandri Martin biasa disebut “Apenk” menjelaskan, sebelumnya pelaku meminta sejumlah uang dan menjanjikan kepada korban akan meluluskan anaknya menjadi anggota Polri, peristiwa terjadinya sekitar bulan Februari 2022 di Punggasan Utara Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel.
Sesuai laporan korbannya tanggal 04 Juli 2022 kami bergerak melakukan penyelidikan yang akhirnya menemukan keberadaan pelaku di kota Padang.
Pelaku dapat kami amankan dengan bekerjasama dengan Reskrim Polsek Kuranji Polresta Padang, tegas Dantim Opsnal.
Lanjut Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, setelah penyelidikan kita langsung turunkan tim opsnal “Macan Kumbang” Satreskrim Polres Pessel untuk melakukan penyelidikan kelapangan
Setelah menggali informasi dan data dilapangan Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka di kota Padang.
Barang bukti masih dalam pendalaman lebih lanjut.
”Sekarang pelaku kita amankan ke Mapolres Pessel dan pasti di proses sesuai hukum yang berlaku oleh Unit Resum menindak lanjuti prosesnya ” Tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.
Kasat menambahkan, dugaan sementara kerugian korban diperkirakan 120 Juta, dirinya menghimbau agar masyarakat jangan terbuai oleh janji – janji seseorang untuk masuk polisi, karena masuk polisi itu gratis tanpa dipungut biaya, persiapkan saja fisik, mental dan ilmu pendidikan yang mumpuni, doa dan rezeki pasti akan sukses. Tutup Kasat.(Hum Polres)
Editor : Simon Tanjung