Sumbarinvestigasi.com,Pessel – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekertaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan membalas surat sanggahan dan keberatan CV.Kambang Mandiri yang dikirimkan melalui aplikasi SPSE (lpse.pesisirselatankab.go.id) pada tanggal 18/07/2022 pukul 14.27 wib.
Adapun isi dalam surat sanggahan keberatan dan keberatan CV.Kambang Mandiri tersebut adalah:
- Bahwa kami minta penjelasan pada saat awal pembukaan dokumen penawaran CV.Kambang Mandiri berada diurutan ke 2 dan pada besok harinya menjadi di posisi urutan ke 4 kami minta penjelasan.
- Bahwa setelah kami di urutan ke 4 CV.Kambang Mandiri kembali lagi menjadi posisi ke 2 kami juga minta penjelasanya.
- Bahwa setelah kami kembali ke Posisi ke 2 kami dikembalikan pada posisi ke 4 kami kembali meminta penjelasanya.
- Bahwa menurut pandangan kami berdasarkan harga terendah karena didalam penawaran walaupun angka dibelakang koma 2 digit sama, apakah angka dibelakang koma itu banyak pembulatanya juga sama, maka itu kami minta penjelasan tentang harga dibelakang koma tersebut.
Dan ini jawaban dari sanggahan dan keberatan surat CV.Kambang Mandiri oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) adalah:
1.Bahwasanya urutan penawaran didasarkan pada hasil koreksi aritmatik yang dilakukan by sytem, artinya LPSE secara otomatis melakukan koreksi aritmatik terhadap setiap penawaran yang masuk, sesuai dengan daftar kuantitas dan harga yang ditetapkan sebelumnya oleh Pejabat Pembuat Kometmen (PPK).
2.Bahwasanya merujuk pada Dokumen Pemasangan SR Air Minum Pedesaan Lubuk Buaya No.POKJA/66/DP/UKPBJ-PS/VI-2022 tanggal 28 juni 2022 jika memiliki harga penawaran yang sama maka Pokja memilih peserta yang mempunyai nilai pengalaman sejenis yang lebih besar.
3.Bahwasanya nilai pengalaman CV.Saguna Karya Pratama senilai RP.2.194.400.000,- dan sedangkan nilai pengalaman CV.Kambang Mandiri 1.361.165.083,-
Dengan alasan tiga jawaban sanggahan dan keberatan CV.Kambang Mandiri tersebut Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Pesisir Selatan memenangkan CV.Saguna Karya Pratama.
Benza Irwan,SpdI melalui Kuasa Hukumnya Soni,S.H, C.Md akan tetap menempuh jalur hukum dan menggugatnya karena sanggahan dan keberatan kami pada poin ke 4 tidak dijawab tidak dengan sempurna oleh pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Karena penjelasan apakah 2 digit angka dibelakang koma dengan harga yang sama antara CV.Kambang Mandiri dengan CV.saguna Karya Pratama apakah dengan nilai yang sama tidak memberikan penjelasan secara jelas dan rinci.
“Kami minta penjelasan secara rinci dan bukti angka dibelakang koma 2 digit sama, apakah angka dibelakang koma itu nilai pembulatanya juga sama,”ungkap benza.
Lanjut benza terkait berubah-ubahnya posisi pemenang setelah dibukanya penawaran lelang apakan sistem ini tidak patut untuk di curigai ada yang sengaja mengkutak katik para pemenang karena kalau menurut sistem harusnya harga terendah yang berada posisi teratas.
Soni,S.H. C,Md kuasa hukum CV.Kambang Mandiri yang juga merupakan pendiri CV.Kambang Mandiri akan segera melakukan upaya hukum terkait permasalahan ini hingga pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dapat memberikan penjelasan dengan mengundang kami secara langsung untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini.
Dan kami beberapa Lowyer juga dari kantor hukum Brotherson Law Office akan mengirimkan surat somasi ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk meminta agar menunda pemenang lelang Pemasangan SR Air Minum Pedesaan Lubuk Buaya No.POKJA/66/DP/UKPBJ-PS/VI-2022.
“Dalam surat somasi yang sudah kami buat ini kami juga akan menembuskanya kepada Bapak Bupati Pesisir selatan, Sekda dan Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan agar mereka juga bisa segera mengambil kebijakan terkait permasalahan dengan segera ,”tegas soni….Bersambung.(Team Redaksi)