SUMBARINVESTIGASI.COM, PADANG
Unit Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap dua orang terduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kota Padang Senin (18/7/2022).
Kapolresta Padang AKBP Ferry Harahap, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra pada awak media mengatakan,” Pelaku pertama bernama DFW (35). Pekerjaan nganggur alamat Pegambiran Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Pelaku kedua bernama DPN(42). Pekerjaan buruh lepas, alamat Kelurahan Null, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, dan rekannya di kawasan Sungai Bang ek, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
“Pencurian terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022, sekira pukul 23.00 Wib di Tempat Pesta di Jl. Sungai Balik Kelurahan Balai gadang Kecamatan Koto Tangah,” Kompol Dedy Adriansyah Putra.
didampingi Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda ADRIAN AFANDI.
Ia menjelaskan, dalam penangkapan, tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Mio M3 warna Merah No.Pol. BA 6584 AA.
Pengungkapan barang bukti berhasil terungkap, setelah kedua pelaku diberi tindakan tegas terukur.
“Karena kedua tersangka mempersulit, tidak kooperatif saat melakukan pencarian barang bukti tersebut dan kedua nya memberontak, hingga diberikan tindakan tegas terukur,” terangnya.
Lanjutnya, usai penangkapan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Padang. Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 sesuai KUHP. Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara. (Topit Marliandi)
Editor : Simon Tanjung