SUMBARINVESTIGASI.COM, PAINAN, PESSEL — Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesiair Selatan berhasil menganankan pasangan muda-mudi di bawah puncak Langkisau, diduga hendak melakukan Asusila.
Kasat Pol PP Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat Dailipal mengatakan,” kejadian pada hari Sabtu (16/07/2022) pukul 22.00 WIB bertempat di dipuncak Bukit Langkisau, Kecamatan IV Jurai.
Pasangan muda-mudi yang sedang berpacaran dan hendak melakukan perbuatan yang mengarah asusila. 4 orang diantaranya masih berstatus Pelajar yang terdiri dari 2 pelajar SMA/SMK dan 2 orang pelajar SMP. Mereka terjaring ketika Satgas Trantibum melakukan patroli ke lokasi tersebut.
Memang lokasi ini kerap dijadikan tempat untuk berbuat asusila oleh pasangan muda-mudi pada malam hari, karena tidak adanya penerangan dan jauh keramaian serta pantauan masyarakat.
Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 :
Ayat 1 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau memdekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya.
Ayat 4 : Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan.
Kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil orang tuanya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- bersama orang tua/keluarga masing-masing, mereka bisa dipulangkan setelah diproses sesuai ketentuan. ( Hum PP)
Editor : Simon Tanjung