SUMBARINVESTIGASI.COM, PAINAN, PESSEL –– Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selqtan berhasil mengamankan 22 Orang Pelajar yang berada di luar sekolah pada jam sekolah pada hari Kamis (14/07/2022).
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, unit Satuan Pol PP berhasil mengamankan 22 Pelajar di Pesisir Selatan diantaranya, 1. 3 Orang Siswa MTSN 2 Pessel di Pantai Sago pukul 09.30 WIB.
2. 9 Orang Siswa SMKN 2 Painan di luar pekarangan sekolah yang hendak nongrong ke warung pukul 10.00 WIB.
3. 8 Orang Siswa MAN 2 Pessel di Jalan Lingkar Painan-Salido pukul 11.30 WIB.
4. 2 Orang Siswi MTSN 2 Pessel di Jalan Lingkar Painan-Salido pukul 11.30 WIB.
Lanjut Kasat, Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1)
Bunyi pasql tersebut : Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.
Dan ayat (2) : Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.
Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut, maka pihak Satpol PP memberikan pembinaan dan melaporkan ke pihak sekolah serta yang bersangkutan membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi,” ungkapnya.(Humas Pol PP)
Editor : Simon Tanjung