SUMBARINVESTIGASI.COM, PAINAN, PESSEL, SUMBAR — Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN ) Inderapura dilaporkan Ke Polres Pessel oleh Kaum Suku Chaniago atas nama pelapor YN Kamisral (61) pada hari Rabu (29/06/2022).
Laporan tersebut diterima oleh Ka SPKT II oleh Bripda Arif Alvarest Syah. Dimana YN Kamisral yang didampingi kuasa hukumnya Epi Syofyan, SH, MM terkait telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan perampasan oleh oknum Ninik Mamak, KAN Indrapuro.
Menurut YN Kamisral pada awak media mengatakan, “dia membeli sebidang tanah lahan sawit pada tahun 2011 kepada salah seorang bernama Jais seharga Rp.63 Juta. Di daerah Rantau Talao Kampung Danau Padang Nagari Taluak Ampalu Indropuro, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Dan digaraplah tanah tersebut dengan ditanaman Jagung dan palwija dari tahun 2011, sekitar tahun 2019 akhir YN Kamisral Sakit, dan lahan tersebut tidak digarap lagi.
Akhir tahun 2021 sembuh dan coba digarap lagi lahan tersebut, ternyata lahan sudah dikuasai oleh Sekretaris KAN bernama Khairul Amri.
Sebelumnya Khairul Amri, minta supaya aman pak dan agar tanah bapak tidak diambil orang lain bapak harus bayar uang jaminan sepadan ke saya 10 juta” saya jamin tanah bapak aman, ” ujarnya.
Bukan itu saja, Khairul Amri juga meminta untuk membersihkan dan membuat saluran air dengan menyewa alat eskavator, dengan meminta Rp. 50 juta, dan hal itu dipenuhi, setelah hal tersebut dipenuhi, malahan Khairul Amri menguasai lahan milik saya, ” ungkapnya.
Menurut Epy Sofyan, SH, MM pasa awak media di Mapolres pessel mengatakan, ” Kito kusa hukumnya berdsarkan surat kuasa kusus tgl 18 Juni 2022. Dengan No SKk 21/EBH/IB/2022. Kita juga minta kepad Pihak Kepolisian Polres agar menindak perbuatan yang dilakukan oleh Khairul Amri, ” tuturnya.
Simon Tanjung